Gorontalo, Asumsi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Laurance Hasiholan Pasaribu resmi menghentikan penuntutan terhadap tiga orang warga melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Langkah ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo kepada para tersangka. Rabu, (25/02/2026)
Ketiga warga yang mendapatkan kepastian hukum tersebut adalah IM alias Iyut, NM alias Lia, dan NO alias Ningsih. Dengan terbitnya SKPP ini, status tersangka yang sempat menyertai mereka resmi dicabut dan perkara tidak akan dilanjutkan ke meja hijau atau tahap persidangan.
Alasan Penghentian Perkara ini karena Telah terjadi perdamaian antara pihak tersangka dan korban serta Penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Dengan Momentum Ramadan sehingga Keputusan ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang menyejukkan di tengah suasana suci bulan Ramadan.
”Langkah ini adalah bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi para warga untuk tetap menjaga silaturahmi di masyarakat,” ujar kajari laurence.
Penerapan Restorative Justice ini memberikan kesempatan bagi IM, NM, dan NO untuk kembali ke masyarakat tanpa beban status hukum.
”Program ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat perdamaian di tingkat penuntutan.” tutup kajari.*








