Asumsi.id – Praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sejumlah pedagang yang berjualan di area pantai mengaku dimintai biaya kebersihan oleh oknum yang tidak jelas asal-usulnya, tanpa dasar aturan dan tanpa bukti pembayaran resmi.
Menurut informasi yang diterima dari para pedagang, Kamis (3/4/2025) malam, pungutan ini tanpa adanya surat tugas resmi, tanda terima, ataupun dasar aturan yang sah.
Pungutan semacam ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di kawasan pantai. Mereka mempertanyakan kejelasan pengelolaan Pantai Batu Pinagut serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
“Kalau memang ada biaya resmi, kami bisa terima. Tapi ini tidak jelas. Kami diminta bayar Rp.10.000, katanya untuk kebersihan, tapi tidak ada kwitansi atau kejelasan uang itu ke mana,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bolmut melalui instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera mengusut dan menertibkan oknum yang diduga memanfaatkan kawasan wisata untuk keuntungan pribadi.
“Ini jelas bentuk pungli. Harus ada tindakan tegas agar tidak jadi citra buruk bagi tempat wisata ini,” tegas tokoh pemuda setempat. *










