Pedagang di Pantai Batu Pinagut Keluhkan Pungutan Liar Bertajuk ‘Biaya Kebersihan’

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Asumsi.id Praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sejumlah pedagang yang berjualan di area pantai mengaku dimintai biaya kebersihan oleh oknum yang tidak jelas asal-usulnya, tanpa dasar aturan dan tanpa bukti pembayaran resmi.

Menurut informasi yang diterima dari para pedagang, Kamis (3/4/2025) malam,  pungutan ini tanpa adanya surat tugas resmi, tanda terima, ataupun dasar aturan yang sah.

Pungutan semacam ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di kawasan pantai. Mereka mempertanyakan kejelasan pengelolaan Pantai Batu Pinagut serta peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

BACA JUGA  ‎Pemkab Boltara Perkuat Sinergi Pertanahan Lewat Gemapatas dan PTSL 2026 di Binjeita

“Kalau memang ada biaya resmi, kami bisa terima. Tapi ini tidak jelas. Kami diminta bayar Rp.10.000, katanya untuk kebersihan, tapi tidak ada kwitansi atau kejelasan uang itu ke mana,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bolmut melalui instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan segera mengusut dan menertibkan oknum yang diduga memanfaatkan kawasan wisata untuk keuntungan pribadi.

“Ini jelas bentuk pungli. Harus ada tindakan tegas agar tidak jadi citra buruk bagi tempat wisata ini,” tegas tokoh pemuda setempat. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers
PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:18

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44

‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:53

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:25

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47