KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda administrasi. Kami berharap, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Pra Sugiarto.
Ia juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.*









