Pemkot Kotamobagu Hapus Denda PBB, Berlaku hingga 31 Desember 2025

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda administrasi. Kami berharap, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” ujar Pra Sugiarto.

BACA JUGA  Bupati Sugiri Apresiasi Peran Besar Forum IKM Ponorogo

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Buka Pelatihan Kerja Gratis di BLK Limboto, Dorong SDM Terampil dan Siap Kerja
Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru
Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Jamin Keamanan Mudik dan Lebaran, Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:00

Pemkab Gorontalo Buka Pelatihan Kerja Gratis di BLK Limboto, Dorong SDM Terampil dan Siap Kerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:10

Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:49

Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:41

Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25

Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo

Berita Terbaru