Boltara, Asumsi.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengumumkan adanya penggantian sertipikat tanah yang hilang atas nama Faisal Alkatiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 4/2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025 oleh Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, S.ST.
Adapun rincian sertipikat yang dinyatakan hilang yaitu:
– Nomor Hak:
– Nama Pemegang Hak: Faisal Alkatiri
- Alamat Pemegang Hak: Boroko Timur
– Tanggal Pembukuan: 20 Mei 2014
– Nomor Berkas: 1648/2025
– DI 301: 180/2025
Kepala Kantor Pertanahan Boltara Musadia, menegaskan, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini diterbitkan, masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan alasan serta bukti yang sah.
“Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah menurut hukum, sementara sertipikat lama yang hilang tidak berlaku lagi,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.*









