Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Asumsi.id – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

BACA JUGA  Terima Penghargaan Golden Leader 2026, Wamenhaj Ajak Pers Perkuat Ekosistem Intelektual

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

BACA JUGA  Sekda Sugondo Pimpin Forum JKN, Tekankan Sinkronisasi Data dan Peningkatan Layanan

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Biro Humas Kementerian ATRBPN

Berita Terkait

Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja
Wabup Boltara Buka Coaching Clinic Inovasi Daerah di Manado
Bupati Sofyan Puhi: BPD Harus Kuat dan Kawal Program Strategis Nasional di Desa
Pemkab Murung Raya Bahas Penempatan Mahasiswa KKN UPR-UIN
‎Pleno PWI Boltara Rekomendasikan Karteker dan KLB
Bentuk ‘Sabuk Kamtibmas’, Polres Gorontalo Galang Sinergi Total Sukseskan PENAS XVII
‎Bupati Boltara Resmi Lepas Delegasi Paskibraka untuk Seleksi Sulut dan Nasional
Wabup Murung Raya Apresiasi Pelatihan Satpam Gratis untuk Warga

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:47

Kemnaker Berkomitmen Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Senin, 18 Mei 2026 - 21:11

Wabup Boltara Buka Coaching Clinic Inovasi Daerah di Manado

Senin, 18 Mei 2026 - 20:42

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Senin, 18 Mei 2026 - 20:22

Bupati Sofyan Puhi: BPD Harus Kuat dan Kawal Program Strategis Nasional di Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 19:49

Pemkab Murung Raya Bahas Penempatan Mahasiswa KKN UPR-UIN

Berita Terbaru