Asumsi.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan melaksanakan Konferensi IV PWI Kabupaten Bolmut Tahun 2023 -2026.
Forum musyawarah ini digelar, seiring telah berakhirnya masa kepengurusan lama dan untuk memilih pengurus baru periode 2023-2026.
Pelaksana tugas harian (Plh) Ketua PWI Kabupaten Bolmut, Gandi Goma, SH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (07/08/2023), mengatakan, konferensi tersebut akan diselenggarakan di Aula Bapelitbang Bolmut, direncanakan selama dua hari terhitung mulai hari Rabu hingga Kamis (9-10/8/2023) mendatang.
Segala keperluan untuk pelaksanaan agenda kegiatan tiga tahunan itu, telah dipersiapkan.
“Kami telah siap menggelar Konferensi IV PWI Kabupaten Bolmut Tahun 2023. Kepanitiaan juga sudah terbentuk beberapa waktu lalu dan telah di-SK-kan oleh Pengurus PWI Provinsi Sulawesi Utara. Persiapannya sudah mencapai 90 persen,” ungkap Gandi.
Disebutkannya, susunan panitia pelaksana Konferensi IV PWI Kabupaten Bolmut Tahun 2023 terdiri dari Ricky Babay (ketua), Chandriawan Datuela (Sekretaris) dan Roma Dg. Lompang (Bendahara).
Selain itu, kepanitiaan juga dilengkapi dengan seksi-seksi terkait. Mereka sudah bekerja dan mempersiapkan segala kebutuhan untuk kesuksesan konferensi tersebut.
Pengurus PWI Bolmut bersama panitia pelaksana konferensi, juga telah bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda setempat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda mendukung sepenuhnya pelaksanaan Konferensi IV PWI Kabupaten Bolmut,” ucap Gandi.
Selain itu, kata Goma, perhelatan tersebut akan dihadiri Ketua PWI Provinsi Sulut bersama tim Steering Committee (SC) atau pengarah acara, instansi terkait, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, Ormas, OKP, organisasi wartawan, perbankan, perusahaan swasta, dan undangan lainnya.
Menurut dia, jadwal acara nantinya dibagi dua. Pagi hari sekira pukul 09.00 Wita hingga siang, acara pembukaan.
Selanjutnya, siang hari setelah istirahat, salat dan makan, dilanjutkan dengan acara pokok yaitu konferensi yang antara lain beragendakan pemilihan pengurus baru PWI Kabupaten Bolmut.
Menurut Kepala Biro Bolmut media sulutnews.com, sebanyak 21 anggota terdaftar sebagai anggota PWI Bolmut memiliki hak suara berstatus Anggota Biasa dibuktikan dengan tanda kartu anggota PWI masih berlaku.
Ketua Plh PWI Bolmut Gandhi Goma mengingatkan kembali proses pelaksanaan konferensi PWI Bolmut 2023-2026 berdasarkan Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalis, dan Kode Perilaku Wartawan berdasarkan
KONGRES PWI XXIV SOLO
28-29 SEPTEMBER 2018
Pasal 19
1. Konferensi Kabupaten / Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
2. Konferensi Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan:
a. Ketua dan Pengurus Kabupaten/Kota
b. Program Kerja
Pasal 20
1. Konferensi Kabupaten/Kota mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Kabupaten/Kota menerima pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.
Pasal 6
1. Keanggotaan PWI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan.
2. PWI menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan.
Pasal 7
1. Syarat-syarat menjadi anggota muda adalah
a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
d. Mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI
2. Syarat-syarat menjadi anggota biasa adalah :
a. Mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat.
b. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun
c. Aktif menjalankan profesi kewartawanan.
d. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
Pasal 25
1. Pengurus PWI Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-seksi yang dianggap perlu
2. Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota:
a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
b. Memiliki sertifikat kompetensi wartawan
Pasal 26
1. Seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
2. Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
3. Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.
4. Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi.
Semuanya sama-sama berkesempatan maju dan berpeluang terpilih sebagai Ketua PWI Bolmut periode tiga tahun ke depan. (Dolvin Rivai)