BOLMONG, Asumsi.id – Pejabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, hadir dan membuka kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam melaksanakan Kebijakan Desa, bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (10/07/2024).
Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolmong.
Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam melaksanakan Kebijakan Desa guna tindak lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi sangadi ini juga di rangkaian dengan Rapat Kerja Daerah APDESI Kabupaten Bolaang Mongondow.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Danyon Armed 19/105 Tarik Bogani, Mayor Arm Dony Romansah, S.Sos., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Staf Ahli Bupati Bolmong, Staf Khusus Bupati Bolmong dan Kepala Desa se-Kabupaten Bolmong. *