Pj. Bupati Jusnan Mokoginta Lantik 193 Sangadi di Bolmong

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, Asumsi.id – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), dr. Jusnan Calamento Mokoginta, melantik 193 Sangadi (kepala desa) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Acara berlangsung meriah di Kantor Bupati, Kamis (4/7/2024), dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, serta para Camat.

Setelah melantik dan mengambil sumpah janji dari 193 Sangadi yang baru, Pj Bupati Jusnan Mokoginta menyampaikan harapannya.

“Selamat atas perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada Bapak dan Ibu Sangadi. Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan ini, desa kita akan lebih kuat, lebih maju, dan makin sejahtera,” ujarnya.

Jusnan menekankan pentingnya dedikasi dan integritas dalam membangun desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Warga Usulkan Jusnan Mokoginta Maju Pilkada Bolmong, Ini Alasannya 

“Pesan saya, mari bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Buktikan dengan program-program yang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dia juga mengajak para Sangadi yang baru dilantik untuk berani dan tegas dalam mengambil keputusan, serta memastikan kerja sama yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Bolmong.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bolmong Abdusalam Bonde, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Sangadi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 25 April 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan peraturan tersebut.

BACA JUGA  ‎Desa Dudewulo Bahas Penyesuaian Insentif Tahun 2026 di Tengah Penurunan Dana Desa

Pelantikan Sangadi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Sangadi dua tahun. Ada yang masa jabatannya diperpanjang hingga 2027, sementara yang lainnya hingga 2030, tergantung dari kapan masa jabatan asli mereka akan berakhir setelah diperpanjang. *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah
Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI
Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah
‎Pulang ke Gorontalo, Syafrin Liputo Disambut Prosesi Adat Mopotilolo
Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114
Peringati Idul Adha 1447 H, BTM Masjid Agung Baiturrahman Boroko Potong 2 Ekor Sapi Bantuan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18

Harganas ke-33, Murung Raya Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:15

Boltara Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:31

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:15

Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Berita Terbaru

Berita

Murung Raya Raih WTP Lagi dari BPK untuk LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:50