BOLMONG, Asumsi.id – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), dr. Jusnan Calamento Mokoginta, melantik 193 Sangadi (kepala desa) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Acara berlangsung meriah di Kantor Bupati, Kamis (4/7/2024), dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, serta para Camat.
Setelah melantik dan mengambil sumpah janji dari 193 Sangadi yang baru, Pj Bupati Jusnan Mokoginta menyampaikan harapannya.
“Selamat atas perpanjangan masa jabatan dua tahun kepada Bapak dan Ibu Sangadi. Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan ini, desa kita akan lebih kuat, lebih maju, dan makin sejahtera,” ujarnya.
Jusnan menekankan pentingnya dedikasi dan integritas dalam membangun desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pesan saya, mari bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Buktikan dengan program-program yang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dia juga mengajak para Sangadi yang baru dilantik untuk berani dan tegas dalam mengambil keputusan, serta memastikan kerja sama yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Bolmong.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bolmong Abdusalam Bonde, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Sangadi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 25 April 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan peraturan tersebut.
Pelantikan Sangadi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 285 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Sangadi dua tahun. Ada yang masa jabatannya diperpanjang hingga 2027, sementara yang lainnya hingga 2030, tergantung dari kapan masa jabatan asli mereka akan berakhir setelah diperpanjang. *