‎Polres Boltara Dalami Dugaan Penyalahgunaan 16 Ribu Liter Solar Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA, ASUMSI.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengamankan dua unit mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk disalurkan secara tidak sesuai ketentuan.
‎
‎Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Boltara pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.20 WITA.
‎
‎Penindakan berlangsung di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
‎
‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 16.000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan dua kendaraan tangki berwarna biru putih.
‎
‎Penindakan bermula ketika personel melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Trans Boroko guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan kejahatan jalanan.
‎
‎Saat melintas di wilayah Desa Inomunga, petugas mendapati dua kendaraan tangki yang menyerupai kendaraan pengangkut BBM industri. Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan kedua kendaraan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter, sehingga total muatan yang diamankan mencapai 16.000 liter.
‎
‎Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para pengemudi, BBM tersebut diduga berasal dari sebuah gudang penampungan di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
‎
‎BBM tersebut diduga dibawa dari wilayah Manado menuju Gorontalo dan rencananya akan dijual kembali kepada salah satu pengusaha tambang berinisial HS di wilayah Kabupaten Pohuwato.
‎
‎Petugas juga menduga pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
‎
‎Sekitar pukul 12.43 WITA, seluruh barang bukti beserta dua orang pengemudi dan seorang sopir cadangan kemudian diamankan ke Mapolres Boltara untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
‎
‎Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY, satu unit Hino Dutro warna biru putih dengan nomor polisi DB 8368 CE, sekitar 16.000 liter BBM jenis solar, satu lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi DB 8378 CE, serta dua unit kunci kendaraan.
‎
‎Tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul BBM, pihak yang bertanggung jawab atas muatan, serta tujuan penyalurannya.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Rofly Saribatian, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, khususnya apabila terdapat indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
‎
‎“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun usaha secara tidak sesuai ketentuan,” tegas IPTU Rofly Saribatian.
‎
‎Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
‎
‎“Yang kami amankan saat ini bukan hanya kendaraan dan muatannya, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengungkap dari mana BBM ini diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan, serta ke mana BBM tersebut akan disalurkan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peredarannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
‎
‎Hingga berita ini disampaikan, personel Sat Reskrim Polres Boltara masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai dilakukan. (*)

BACA JUGA  Bupati Sofyan Puhi Salurkan 8.388 Bibit Kelapa untuk Petani Mootilango
Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru