Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berbuah manis karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57). Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Diketahui terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

BACA JUGA  ‎Wakili Bupati, Sekda Jusnan Resmi Buka Pasar Senggol di Alun-Alun LKB Boroko

“Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, Jeki, 21 tahun dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,” paparnya.

Adapun kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial.

“Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,” katanya.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa.

“Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558. Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual di sana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,” papar Kapolres AKBP Wimboko.

BACA JUGA  Dinas Dikbud Bolmong Utara Gelar Sosialisasi BOP PAUD

Menurut pengakuan Jeki salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres AKBP Wimboko. (Muh Nurcholis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru
Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo
Jamin Keamanan Mudik dan Lebaran, Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026
Pemkab Gorontalo Kucurkan Rp25,2 Miliar untuk THR ASN, Cair Mulai 12 Maret ‎
Ramadan Penuh Berkah, Kadis Perindag Viktor Asiku Salurkan Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan Tombowata
Wujud Kepedulian Pemkab, Sekda Gorontalo Buka Pasar Murah Bersubsidi di Desa Ilomangga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:10

Saka Bahari Kabupaten Gorontalo Gelar Gebyar Ramadhan, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama ‎

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:49

Menjelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:41

Tokoh Pendidikan Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25

Gerakan Pangan Murah Polri Digelar Serentak, Bupati Sofyan Puhi Pantau Pelaksanaan di Gorontalo

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:41

Jamin Keamanan Mudik dan Lebaran, Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Otanaha 2026

Berita Terbaru