Praktisi Hukum Ingatkan Sanksi ITE Terkait Disinformasi Menko Bidang Pangan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Asumsi.id – Praktisi hukum, M Afif Kurniawan, menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya penyebaran disinformasi dan kampanye hitam di media sosial yang menyerang Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan.

Dalam keterangannya, Afif menyoroti beredarnya konten berupa gambar dan video yang mencatut kutipan “Tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak! Tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintahan!” yang diduga merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Ia menilai narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kualitas ruang diskursus di masyarakat.

Sebagai praktisi hukum, Afif menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Bupati Thariq Modanggu Promosikan Potensi Gorontalo Utara di Stand PENAS XVII

“Dalam perspektif hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur terkait penyebaran informasi di ruang digital. Misalnya, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain,” ujar Afif kepada Asumsi (22/04).

Selain itu, Afif juga menambahkan bahwa aspek perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE (hasil perubahan terbaru), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

“Kebebasan berpendapat memang dijamin, namun tidak bersifat absolut. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,” tambahnya.

BACA JUGA  Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi informasi.

“Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh konten yang bersifat provokatif, serta melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum membagikannya. Literasi digital menjadi kunci dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif,” jelas Afif.

Lebih lanjut, Afif menekankan bahwa penyebaran hoaks tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat memicu polarisasi dan mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:12

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00

Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:07

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:24

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:10

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Berita Terbaru