Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Asumsi.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

BACA JUGA  Bupati Boltara Harap FGD Jalur Rempah Binadow Lahirkan Gagasan Konkret untuk Kemajuan Kebudayaan Daerah

Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA  Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang

Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. *

BACA JUGA  Klaim BPJS Rp36,9 Miliar, Bukti Nyata Pemkab Gorontalo Hadir Lindungi Pekerja
Sumber: https://setkab.go.id
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Tingkatkan Kualitas Sarana Belajar, Bupati Sofyan Tinjau Pekerjaan Revitalisasi Sekolah
PWI Kotamobagu Gelar Aksi Damai, Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Melecehkan Profesi Wartawan
Canangkan GNPP, Menteri PANRB Tegaskan Sinergi dan Kolaborasi Kunci Hadirkan Layanan Nyata Untuk Masyarakat
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:35

Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:10

Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:44

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:02

Tingkatkan Kualitas Sarana Belajar, Bupati Sofyan Tinjau Pekerjaan Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru