BeritaHukumJawa

Pusat Pengembangan Program Pembinaan Lapas Sukamiskin Bandung Diresmikan Wakil Ketua komisi XIII DPR RI 

65
×

Pusat Pengembangan Program Pembinaan Lapas Sukamiskin Bandung Diresmikan Wakil Ketua komisi XIII DPR RI 

Sebarkan artikel ini
IMG 20241112 170425

BANDUNG, Asumsi.id – Ruangan Abiyasa Development Center ( ADC ) Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin Bandung, diresmikan oleh wakil ketua komisi XIII DPR -RI Dewi Asmara bersama Plt Dirjenpas Y Ambeg Paramarta, pada Rabu ( 6/11 ) kemarin.

Peresmian ruangan ADC yang merupakan sarana dan prasarana di lapas Sukamiskin, Bandung sebagai pusat pengembangan program pembinaan guna memberikan keterampilan dan edukasi bagi para warga binaan ini, Ditandai dengan gunting pita oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI didampingi Plt Dirjenoas, Yohannes Ambeg Paramarta, Kakanwil Kumham Provinsi Jawa Barat, Masjuno, Kadiv PAS Robianto dan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo.

“Ruangan ADC Lapas Sukamiskin ini sebagai pusat sarana pengembangan program pembinaan untuk memberikan keterampilan dan edukasi bagi para warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung,” tutur Kalapas Kls I Sukamiskin, Wachid Wibowo dalam keterangannya Senin (11/11 ).

BACA JUGA  Ada Temuan Hasil Pemeriksaan BPK, Pj. Bupati Bolmut Minta Jajaran Tindak Lanjuti

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa peresmian ruangan Abiyasa Development Center (ADC), oleh Komisi XII disela-sela kegiatan kunjungan kerja spesifik yang dihadiri juga para anggota Komisi termasuk mantan Menkumham RI, Yasonna Laoly.

Kalapas Wachid menjelaskan sistem pemasyarakatan merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat,” jelasnya.

Sistem Pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan.

“Sistem Pemasyarakatan lebih menekankan kepada pembinaan narapidana agar kelak setelah keluar dari Lapas mereka WBP ) dapat menjadi manusia yang lebih baik dan dapat diterima kembali didalam masyarakat,” imbuh Wachid

BACA JUGA  Percepatan PTSL, Ahmad Doli Kurnia: Perlu Didukung Semua Pihak

Lapas Kelas I Sukamiskin kata Wachid mempunyai fungsi untuk menjalankan program pembinaan narapidana untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri.

“Lapas Klas I Sukamiskin merupakan Lapas yang menampung warga binaan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dan sebagian besar mereka mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi dan beberapa bahkan merupakan tokoh publik, mantan pejabat pemerintah serta pengusaha yang memiliki pemahaman mendalam dalam bidang hukum, ekonomi dan politik,” tutupnya.

Pada kondisi saat ini Lapas Sukamiskin memiliki tantangan dan kendala dalam membina warga binaan. Hal tersebut dikarenakan minimnya sarana dan prasarana serta kurangnya pegawai yang memiliki kompetensi dan berkualitas menjadi beberapa faktor tidak optimalnya program pembinaan.

BACA JUGA  Marak Kasus Pungli, DPR Dorong KPK dan Polri Benahi Pengawasan Internal

Wachid berharap dengan diresmikannya ADC sebagai pusat pengembangan program pembinaan akan dapat meningkatkan kualitas program pembinaan di Lapas Sukamiskin seperti pada pengembangan SDM sebagai peningkatan keterampilan, keahlian atau perilaku pegawai dan warga binaan dan kapabilitas.

Kemudian secara organisasi, meningkatkan produktivitas dan kinerja, mendorong inovasi dan kreativitas, mendukung adaptasi terhadap perubahan, menciptakan budaya kerja yang positif dan Menguatkan komitmen Lapas Sukamiskin dalam membina dan mendidik warga binaan untuk masa depan yang lebih baik. (Ragil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page