Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Relawan Perubahan Sumsel Asri Tadda

Ketua Relawan Perubahan Sumsel Asri Tadda

MAKASSAR, Asumsi.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Relawan Perubahan Sulawesi Selatan (RPS).

Keputusan MK ini dinilai penting, terutama mengingat wacana mengenai potensi hanya adanya calon tunggal alias kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) mendatang. Ketua RPS, Asri Tadda, menyatakan bahwa putusan tersebut membuka peluang bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung paslon di Pilgub Sulsel.

“Partai seperti Partai Ummat, Perindo, PSI, PBB, dan PKN, meskipun tanpa kursi di parlemen, kini dapat berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Sulsel mendatang. Selain itu, partai besar seperti NasDem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP juga dapat mengusulkan paslon mereka sendiri,” ujar Asri Tadda, merespons putusan MK.

Asri juga menekankan bahwa keputusan MK ini memberikan kesempatan lebih luas bagi parpol, termasuk yang non-parlemen, untuk berpartisipasi dalam Pilkada. “Kami berharap Pilgub Sulsel mendatang dapat berjalan damai dan lancar dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang mampu mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Bolmut Expo Resmi Ditutup, Sirajudin Ucapkan Terima Kasih

Relawan Perubahan Sulsel menyambut dengan gembira putusan MK yang dianggap menjaga demokrasi dengan memberi ruang partisipasi kepada parpol non-parlemen. Di Sulawesi Selatan, putusan ini memberikan angin segar untuk menghindari kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilgub.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK, parpol yang memperoleh minimal 7,5% dari total suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, atau sekitar 382.006 suara, sudah dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8), hakim MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mensyaratkan parpol harus memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk mengusulkan pasangan calon.

Dengan perubahan ini, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah kini didasarkan pada jumlah suara sah dari daftar pemilih tetap, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.

BACA JUGA  Anggota DPR-RI Rizal Bawazier Membawa Keluhan Nelayan Pemalang ke Menteri Perdagangan

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

BACA JUGA  Wacana Pilkada via DPRD Menguat, Asri Tadda Dorong Evaluasi Sistem Parpol Nasional

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan
RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Wamen Ossy Tegaskan Dukungan ATR/BPN untuk Penguatan Ekosistem Kebandarudaraan
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Kantah Boltara Tingkatkan Kompetensi Inventarisasi Tanah untuk Perkuat Tata Kelola Aset Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:55

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:42

‎Kapolres Boltara Berganti, AKBP Andhika Fitransyah Gantikan AKBP Juleigtin Siahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38

RDP Komisi V DPR RI, Optimalkan Layanan BMKG untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:49

‎Polling Nasional Logo HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, 5 Desain Finalis Bersaing

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:12

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru