Kantor Pertanahan Serahkan 150 Sertipikat Tanah PTSL di Desa Huntuk

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST., menyerahkan secara langsung 150 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Jumat (19/9/2025).

Acara penyerahan yang digelar di Balai Desa Huntuk berlangsung sederhana namun penuh makna. Warga penerima manfaat tampak antusias dan gembira saat menerima sertipikat tanah mereka, yang kini memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pemerintah Desa Huntuk menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Menurut mereka, PTSL memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mencegah potensi sengketa, serta membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Natal, Ajak Perkuat Persatuan dan Solidaritas Bangsa

Sangadi Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan warganya.

“Puji Tuhan, warga merasa bersyukur karena tanah yang dimiliki kini sudah memiliki kepastian hukum. Program ini sangat membantu dan tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Oldy, saat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan.

“Dengan penyerahan 150 bidang tanah di Desa Huntuk, kami berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari program ini. Sertipikat bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga perlindungan hukum atas aset yang dimiliki,” tutur Musadia.

Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset secara produktif.*

BACA JUGA  SPRI Gorontalo Kutuk Keras Kekerasan Wartawan di Pohuwato
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat
‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:43

Pemangku Adat Sepakat Anugerahi Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:32

PKBM Raden Syahid Hadir di Desa Selopuro, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:16

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru