Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST., menyerahkan secara langsung 150 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Jumat (19/9/2025).
Acara penyerahan yang digelar di Balai Desa Huntuk berlangsung sederhana namun penuh makna. Warga penerima manfaat tampak antusias dan gembira saat menerima sertipikat tanah mereka, yang kini memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pemerintah Desa Huntuk menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Menurut mereka, PTSL memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mencegah potensi sengketa, serta membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan.
Sangadi Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan warganya.
“Puji Tuhan, warga merasa bersyukur karena tanah yang dimiliki kini sudah memiliki kepastian hukum. Program ini sangat membantu dan tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Oldy, saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan.
“Dengan penyerahan 150 bidang tanah di Desa Huntuk, kami berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari program ini. Sertipikat bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga perlindungan hukum atas aset yang dimiliki,” tutur Musadia.
Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset secara produktif.*










