Kantor Pertanahan Serahkan 150 Sertipikat Tanah PTSL di Desa Huntuk

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST., menyerahkan secara langsung 150 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Jumat (19/9/2025).

Acara penyerahan yang digelar di Balai Desa Huntuk berlangsung sederhana namun penuh makna. Warga penerima manfaat tampak antusias dan gembira saat menerima sertipikat tanah mereka, yang kini memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pemerintah Desa Huntuk menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Menurut mereka, PTSL memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mencegah potensi sengketa, serta membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan.

BACA JUGA  Silaturahmi Ketua DPC BMI Se-Dapil 7 Jatim Bahas Persiapan Muscab dan Penguatan Kader hingga Desa

Sangadi Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan warganya.

“Puji Tuhan, warga merasa bersyukur karena tanah yang dimiliki kini sudah memiliki kepastian hukum. Program ini sangat membantu dan tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Oldy, saat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan.

“Dengan penyerahan 150 bidang tanah di Desa Huntuk, kami berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari program ini. Sertipikat bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga perlindungan hukum atas aset yang dimiliki,” tutur Musadia.

Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset secara produktif.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas KTNA, Apresiasi atas Komitmen untuk Petani dan Nelayan
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Tinjau Teknologi Pertanian Modern di PENAS XVII, Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Fitur Baru Sentuh Tanahku Bantu Calon Pembeli Verifikasi Sertipikat Sebelum Transaksi
Sofyan Puhi Sebut PENAS XVII Bikin Gorontalo Serasa Ibu Kota Negara Selama Sepekan
‎Poster Dukungan MBG Warnai Penyambutan Presiden Prabowo di PENAS XVII
Bupati Boltara Dukung Arahan Presiden Prabowo pada Puncak PENAS XVII Gorontalo

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:43

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas KTNA, Apresiasi atas Komitmen untuk Petani dan Nelayan

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:26

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:28

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:18

Tinjau Teknologi Pertanian Modern di PENAS XVII, Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:57

Fitur Baru Sentuh Tanahku Bantu Calon Pembeli Verifikasi Sertipikat Sebelum Transaksi

Berita Terbaru