Kantor Pertanahan Serahkan 150 Sertipikat Tanah PTSL di Desa Huntuk

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Foto: Kakan Pertanahan Boltara, Musadia, secara simbolis menyerahkan Sertipikat Tanah kepada warga didampingi Sangadi Huntuk Oldy Feri Kumolontang.

Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, S.ST., menyerahkan secara langsung 150 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada masyarakat Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Jumat (19/9/2025).

Acara penyerahan yang digelar di Balai Desa Huntuk berlangsung sederhana namun penuh makna. Warga penerima manfaat tampak antusias dan gembira saat menerima sertipikat tanah mereka, yang kini memiliki kekuatan hukum yang sah.

Pemerintah Desa Huntuk menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Menurut mereka, PTSL memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah, mencegah potensi sengketa, serta membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi

Sangadi Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan warganya.

“Puji Tuhan, warga merasa bersyukur karena tanah yang dimiliki kini sudah memiliki kepastian hukum. Program ini sangat membantu dan tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Oldy, saat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Boltara, Musadia, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan.

“Dengan penyerahan 150 bidang tanah di Desa Huntuk, kami berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari program ini. Sertipikat bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga perlindungan hukum atas aset yang dimiliki,” tutur Musadia.

Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan aset secara produktif.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Boltara
Bupati Sofyan Puhi Evaluasi Kinerja OPD, Targetkan Percepatan Program Prioritas
‎Satu Pasangan Asal Boltara Ikuti Kawin Massal Harganas ke-33, Gubernur Sulut Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati
‎Perkuat Silaturahmi, Wakil Bupati Boltara Hadiri Puncak HUT ke-18 Kabupaten Boltim
Kapolres Murung Raya Disambut Pemerintah Daerah, Sinergi Jadi Fokus Utama
‎Erni Gumohung Terima Rumah Layak Huni, Bupati Sirajudin Tegaskan Komitmen Bantu Warga
‎Sertijab Pejabat Polres Boltara, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas
‎Kepala Kantor Pertanahan Boltara Hadiri Peresmian Program RTLH 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:28

Laporan Masyarakat Berujung Penetapan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Boltara

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:48

Bupati Sofyan Puhi Evaluasi Kinerja OPD, Targetkan Percepatan Program Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:13

‎Satu Pasangan Asal Boltara Ikuti Kawin Massal Harganas ke-33, Gubernur Sulut Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:58

‎Perkuat Silaturahmi, Wakil Bupati Boltara Hadiri Puncak HUT ke-18 Kabupaten Boltim

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31

Kapolres Murung Raya Disambut Pemerintah Daerah, Sinergi Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru