Tegakkan Disiplin Presisi, Kapolda Gorontalo PTDH Enam Anggota Polri

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, Asumsi.id — Sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel Polda Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Keenam personel tersebut yakni Brigpol Nelpon Ilyas (anggota Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato), Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tersebut.

BACA JUGA  Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Puan: Jangan Ada Toleransi untuk KDRT

“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut resmi dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.

Desmont menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah keenam personel terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Ini merupakan keputusan yang berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah dan nama baik institusi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” tambahnya.

PTDH ini menjadi bagian dari komitmen Polda Gorontalo untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan berdisiplin tinggi, sekaligus menegaskan bahwa penegakan aturan internal dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Gorontalo Didaulat Lepas Pawai Obor
‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR
18 Kopdes Merah Putih di Boltara Catat Progres Pembangunan, Tertinggi 78,76 Persen
‎36 Paskibraka Bolmong Dikukuhkan Bupati Yusra Alhabsyi, Berikut Nama-Namanya
SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme
Program MagangHub Buka Jalan Peserta Jadi Pekerja
‎Pertama di Indonesia, Kabupaten Gorontalo Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu
‎33 Paskibraka Boltara Resmi Dikukuhkan, Bupati Sirajudin: Jalankan Amanah dengan Sungguh-Sungguh

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:14

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Gorontalo Didaulat Lepas Pawai Obor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33

‎Prabowo Perkenalkan Susana, Buruh Harian dari Bogor di Sidang Tahunan MPR

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:46

18 Kopdes Merah Putih di Boltara Catat Progres Pembangunan, Tertinggi 78,76 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:42

‎36 Paskibraka Bolmong Dikukuhkan Bupati Yusra Alhabsyi, Berikut Nama-Namanya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:50

SOTK Berubah, 35 Pejabat JPT Diuji: Sofyan Puhi Tekankan Profesionalisme

Berita Terbaru