Gulir Untuk Melanjutkan Konten
BeritaGorontaloRegional

Tegakkan Disiplin Presisi, Kapolda Gorontalo PTDH Enam Anggota Polri

115
×

Tegakkan Disiplin Presisi, Kapolda Gorontalo PTDH Enam Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, Asumsi.id — Sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel Polda Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Keenam personel tersebut yakni Brigpol Nelpon Ilyas (anggota Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato), Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Gorontalo Ajak PJU Bersepeda Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan

“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, keenam anggota tersebut resmi dijatuhi sanksi PTDH,” ujarnya.

Desmont menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah keenam personel terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Ini merupakan keputusan yang berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah dan nama baik institusi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” tambahnya.

PTDH ini menjadi bagian dari komitmen Polda Gorontalo untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan berdisiplin tinggi, sekaligus menegaskan bahwa penegakan aturan internal dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *