Tragedi Drag Race Kotamobagu: Pengacara Minta Penyelidikan Menyeluruh, Tak Hanya Sasar Pembalap

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Kecelakaan fatal yang terjadi dalam ajang balap liar drag race di jalur Pontodon–Upai, Kota Kotamobagu, memicu sorotan tajam soal kelalaian aspek keselamatan penyelenggaraan. Advokat Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A. meminta aparat menelusuri semua unsur mulai dari perizinan hingga kesiapan fasilitas pertolongan pertama, sekaligus menegaskan hak penuh korban mendapat keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal, Senin (10/8/2026), usai menyusuri kronologi musibah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. “Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi ujian ini,” ucapnya.

Iqbal menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pembalap saja. “Harus menyasar kelengkapan izin penyelenggaraan, kelayakan permukaan lintasan, jarak aman penonton, pagar pembatas yang memadai, berlakunya SOP keselamatan, hingga ketersediaan tim medis dan alat pertolongan,” tegasnya.

BACA JUGA  Penerapan SPBE Kominfo Kabupaten Gorontalo Jadi Daya Tarik Kominfo Minahasa Untuk ditiru

Ia merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan peserta maupun penonton. “Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat, sanksi pidana dalam undang-undang tersebut patut diterapkan kepada siapa pun pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Selain menuntut pelurus fakta, Iqbal mengingatkan agar hak korban tak tergerus proses hukum. “Keluarga berhak mendapat informasi terbuka jalannya perkara, pendampingan hukum, serta ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur KUHAP terbaru maupun UU Pelindungan Saksi dan Korban. Jangan sampai musibah berlanjut dengan pengabaian hak mereka,” katanya.

Pihak kepolisian diminta bekerja profesional, transparan, dan mengamankan seluruh bukti mulai dokumen perizinan, rekaman kejadian, hingga keterangan saksi mata. “Asas praduga tak bersalah tetap ditegakkan—tak boleh ada vonis di luar pengadilan. Namun prinsip itu bukan alasan untuk menutup-nutupi kelalaian yang nyata-nyata merenggut nyawa orang lain,” ujar Iqbal.

BACA JUGA  ‎Kepala Kantor Pertanahan Boltara Hadiri Upacara HUT ke-79 Bhayangkara

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku olahraga bermotor di daerah. “Keselamatan bukanlah formalitas semata, melainkan kewajiban mutlak. Penegakan hukum yang objektif dan adil sekaligus menjadi evaluasi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Alfin

Berita Terkait

‎DPRD Boltara dan Pemda Sepakati KUA-PPAS 2027
Kolaborasi Sipil dan Pemerintah Berhasil Wujudkan Mutu Layanan Kesehatan di Boltara
‎Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Kapolda Sulut Tarik Penanganan Kasus ke Polda
‎PPSM Ke-III Boltara Dimulai, 25 Madrasah Ikuti Perkemahan Pramuka Syar’i
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Stok Beras Kabupaten Gorontalo Aman hingga Akhir Tahun, Surplus 4.323 Ton
Wabup Tonny Apresiasi Rumah Mahyani Presiden Prabowo untuk Keluarga Rentan Stunting

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16

‎DPRD Boltara dan Pemda Sepakati KUA-PPAS 2027

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:28

Kolaborasi Sipil dan Pemerintah Berhasil Wujudkan Mutu Layanan Kesehatan di Boltara

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:26

‎Kecelakaan Drag Race Kotamobagu, Kapolda Sulut Tarik Penanganan Kasus ke Polda

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:03

‎PPSM Ke-III Boltara Dimulai, 25 Madrasah Ikuti Perkemahan Pramuka Syar’i

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:58

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

Berita Terbaru

Berita

‎DPRD Boltara dan Pemda Sepakati KUA-PPAS 2027

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16