Tragedi Drag Race Kotamobagu: Pengacara Minta Penyelidikan Menyeluruh, Tak Hanya Sasar Pembalap

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Kecelakaan fatal yang terjadi dalam ajang balap liar drag race di jalur Pontodon–Upai, Kota Kotamobagu, memicu sorotan tajam soal kelalaian aspek keselamatan penyelenggaraan. Advokat Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A. meminta aparat menelusuri semua unsur mulai dari perizinan hingga kesiapan fasilitas pertolongan pertama, sekaligus menegaskan hak penuh korban mendapat keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal, Senin (10/8/2026), usai menyusuri kronologi musibah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. “Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi ujian ini,” ucapnya.

Iqbal menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pembalap saja. “Harus menyasar kelengkapan izin penyelenggaraan, kelayakan permukaan lintasan, jarak aman penonton, pagar pembatas yang memadai, berlakunya SOP keselamatan, hingga ketersediaan tim medis dan alat pertolongan,” tegasnya.

BACA JUGA  Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Ia merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan peserta maupun penonton. “Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat, sanksi pidana dalam undang-undang tersebut patut diterapkan kepada siapa pun pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Selain menuntut pelurus fakta, Iqbal mengingatkan agar hak korban tak tergerus proses hukum. “Keluarga berhak mendapat informasi terbuka jalannya perkara, pendampingan hukum, serta ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur KUHAP terbaru maupun UU Pelindungan Saksi dan Korban. Jangan sampai musibah berlanjut dengan pengabaian hak mereka,” katanya.

Pihak kepolisian diminta bekerja profesional, transparan, dan mengamankan seluruh bukti mulai dokumen perizinan, rekaman kejadian, hingga keterangan saksi mata. “Asas praduga tak bersalah tetap ditegakkan—tak boleh ada vonis di luar pengadilan. Namun prinsip itu bukan alasan untuk menutup-nutupi kelalaian yang nyata-nyata merenggut nyawa orang lain,” ujar Iqbal.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Sambut Monitoring dan Evaluasi Tim Komisi Informasi Provinsi Gorontalo

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku olahraga bermotor di daerah. “Keselamatan bukanlah formalitas semata, melainkan kewajiban mutlak. Penegakan hukum yang objektif dan adil sekaligus menjadi evaluasi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Alfin

Berita Terkait

Kantor Pertanahan dan Dinas Perkimtan Boltara Koordinasi Penataan Ulang Tanah Eks-HGU
LABB KEBUT, Kejari Boltara Antar Barang Bukti Langsung ke Warga
Aditya Pontoh Terima BPJS Kesehatan, Boltara Targetkan Tambahan 7.000 Peserta
Buka Dialog Kebangsaan 2026, Wabup Tonny Junus Tekankan Aktualisasi Nilai Pancasila
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
‎PMII Ngawi Bersama CBP-KPP dan Yayasan Bhakti Insan Cendekia Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Sofyan Puhi Ungkap Dua Kali Menolak Gelar Pulanga: Adat Adalah Amanah dan Pengingat bagi Pemimpin

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:53

Kantor Pertanahan dan Dinas Perkimtan Boltara Koordinasi Penataan Ulang Tanah Eks-HGU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:44

LABB KEBUT, Kejari Boltara Antar Barang Bukti Langsung ke Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:32

Aditya Pontoh Terima BPJS Kesehatan, Boltara Targetkan Tambahan 7.000 Peserta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:07

Buka Dialog Kebangsaan 2026, Wabup Tonny Junus Tekankan Aktualisasi Nilai Pancasila

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:45

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Berita Terbaru