Tragedi Drag Race Kotamobagu: Pengacara Minta Penyelidikan Menyeluruh, Tak Hanya Sasar Pembalap

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Kecelakaan fatal yang terjadi dalam ajang balap liar drag race di jalur Pontodon–Upai, Kota Kotamobagu, memicu sorotan tajam soal kelalaian aspek keselamatan penyelenggaraan. Advokat Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A. meminta aparat menelusuri semua unsur mulai dari perizinan hingga kesiapan fasilitas pertolongan pertama, sekaligus menegaskan hak penuh korban mendapat keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Iqbal, Senin (10/8/2026), usai menyusuri kronologi musibah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. “Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi ujian ini,” ucapnya.

Iqbal menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pembalap saja. “Harus menyasar kelengkapan izin penyelenggaraan, kelayakan permukaan lintasan, jarak aman penonton, pagar pembatas yang memadai, berlakunya SOP keselamatan, hingga ketersediaan tim medis dan alat pertolongan,” tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Sirajudin Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Gihang, Dorong Pertanian Modern

Ia merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan peserta maupun penonton. “Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat, sanksi pidana dalam undang-undang tersebut patut diterapkan kepada siapa pun pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Selain menuntut pelurus fakta, Iqbal mengingatkan agar hak korban tak tergerus proses hukum. “Keluarga berhak mendapat informasi terbuka jalannya perkara, pendampingan hukum, serta ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur KUHAP terbaru maupun UU Pelindungan Saksi dan Korban. Jangan sampai musibah berlanjut dengan pengabaian hak mereka,” katanya.

Pihak kepolisian diminta bekerja profesional, transparan, dan mengamankan seluruh bukti mulai dokumen perizinan, rekaman kejadian, hingga keterangan saksi mata. “Asas praduga tak bersalah tetap ditegakkan—tak boleh ada vonis di luar pengadilan. Namun prinsip itu bukan alasan untuk menutup-nutupi kelalaian yang nyata-nyata merenggut nyawa orang lain,” ujar Iqbal.

BACA JUGA  Bupati Sofyan: Ayah Hadir, Anak Kuat, Keluarga Tangguh Lahirkan Generasi Hebat

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku olahraga bermotor di daerah. “Keselamatan bukanlah formalitas semata, melainkan kewajiban mutlak. Penegakan hukum yang objektif dan adil sekaligus menjadi evaluasi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Alfin

Berita Terkait

Wabup Tonny Tegaskan Program Pemberdayaan UKM Harus Segera Dirasakan Masyarakat
‎Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Tegaskan Jadi Anggota Sejak 2025
Maryam Sofyan Puhi Temui Selvi Gibran, Bahas Kunjungan Seruni ke Gorontalo
Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel
Tingkatkan Kualitas Pembinaan Atlet Muda, Perbasi Kabupaten Gorontalo Gelar “Perbasi Goes to School”
Herwan Widodo Resmi Pimpin RAPI 05 Prabumulih Periode 2026 – 2030
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:35

Wabup Tonny Tegaskan Program Pemberdayaan UKM Harus Segera Dirasakan Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 23:08

‎Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Tegaskan Jadi Anggota Sejak 2025

Sabtu, 26 September 2026 - 22:20

Maryam Sofyan Puhi Temui Selvi Gibran, Bahas Kunjungan Seruni ke Gorontalo

Sabtu, 26 September 2026 - 20:38

Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel

Sabtu, 26 September 2026 - 19:51

Tingkatkan Kualitas Pembinaan Atlet Muda, Perbasi Kabupaten Gorontalo Gelar “Perbasi Goes to School”

Berita Terbaru