BOLTARA, Asumsi.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Pasar Boroko, Kabupaten Boltara, Kamis (8/10/2026).
Aduan tersebut diterima tim sekitar pukul 08.33 WITA dari seorang warga berinisial HRR, pemilik toko beras di kawasan Pasar Boroko.
Dalam laporannya, HRR menyampaikan adanya seorang laki-laki yang tidak dikenal datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. memerintahkan URC Resmob Limango melakukan pengecekan ke lokasi.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Trisno Alimuda bersama dua personel lainnya bergerak menuju Pasar Boroko dan tiba sekitar pukul 08.53 WITA.
Petugas kemudian meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, petugas mendapatkan identitas serta informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 09.10 WITA, tim mendatangi kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan pengamatan awal dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas menduga terdapat kondisi kejiwaan yang perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak keluarga untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk upaya mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis awal.
Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian mengatakan, respons cepat terhadap setiap informasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengedepankan respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan agar langkah yang diambil tidak hanya memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, tetapi juga tepat sasaran,” ujar IPTU Rofly.
Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan apabila ditemukan kondisi khusus yang membutuhkan penanganan di luar aspek kepolisian.
“Ketika dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya persoalan kejiwaan, kami tidak serta-merta mengambil tindakan secara sepihak. Kami berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat, sementara situasi keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Boltara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han. menegaskan bahwa kehadiran Polri harus dapat dirasakan masyarakat, terutama ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera.
“Polri harus hadir dengan cepat ketika masyarakat membutuhkan. Setiap aduan yang masuk harus direspons secara profesional, terukur dan humanis. Dalam kasus ini, personel tidak hanya memastikan keamanan korban dan lingkungan sekitar, tetapi juga mengambil langkah koordinatif agar persoalan dapat ditangani secara tepat,” ungkap AKBP Andhika.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan. Informasi yang disampaikan dengan cepat akan membantu kepolisian mengambil langkah secara cepat pula, sehingga situasi dapat segera dikendalikan,” pungkasnya.
Respons cepat URC Resmob Limango dalam menangani aduan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Boltara menjaga keamanan masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan profesional, terukur dan humanis.
Editor : Dolvin Rivai







