KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Rencana pembongkaran dan perubahan fungsi Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menuai penolakan dari sejumlah warga dan tokoh agama setempat.
Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim Nurhayati Malada, mantan istri Salim Abidin, yang menyatakan memiliki hak atas bangunan tersebut berdasarkan putusan pengadilan dan berencana mengalihfungsikannya menjadi rumah tinggal.
Nurhayati menyatakan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada umat atau masyarakat setempat. Menurutnya, putusan pengadilan menjadi dasar klaim kepemilikan atas bangunan tersebut.
”Masjid itu tidak pernah dihibahkan kepada umat atau masyarakat setempat. Berdasarkan keputusan pengadilan bangunan ini menjadi milik saya, sehingga saya berencana mengubahnya menjadi tempat tinggal karena kami belum memiliki hunian tetap. Bangunan ini dinilai mubazir jika tidak difungsikan dengan baik,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari warga dan tokoh agama yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.
Munir Sigar, yang pernah menjabat sebagai imam di masjid tersebut selama dua tahun, bersama Ustaz Qohar dan perwakilan jamaah menyatakan bahwa bangunan tersebut telah diwakafkan dan memiliki dokumen tertulis lima tahun sebelum Nurhayati Malada dan Salim Abidin bercerai.
Menurut keterangan warga, proses penyerahan bangunan juga disertai persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Sejak saat itu, bangunan tersebut dikelola dan digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah sehari-hari.
Selain persoalan status kepemilikan dan wakaf, warga juga mempersoalkan fungsi bangunan berdasarkan dokumen perizinan yang ada.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan warga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Kotamobagu mencantumkan fungsi bangunan sebagai tempat ibadah.
Warga juga menyebut adanya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu yang mencantumkan bangunan tersebut sebagai masjid. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disebut telah memberikan penjelasan terkait peruntukan bangunan berdasarkan dokumen perizinan.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi serta memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami memohon agar pihak berwenang meninjau langsung ke lokasi dan menegakkan ketentuan yang tertuang dalam IMB serta aturan perwakafan yang berlaku. Masjid adalah milik Allah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum,” tegas salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(*)
Penulis : Alfin
Editor : Alfin








