Warga Mongkonai Tolak Rencana Perubahan Fungsi Masjid Nurussalam

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Rencana pembongkaran dan perubahan fungsi Masjid Nurussalam di Lingkungan 3, RT 005/RW 003, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menuai penolakan dari sejumlah warga dan tokoh agama setempat.

‎Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim Nurhayati Malada, mantan istri Salim Abidin, yang menyatakan memiliki hak atas bangunan tersebut berdasarkan putusan pengadilan dan berencana mengalihfungsikannya menjadi rumah tinggal.

‎Nurhayati menyatakan bangunan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada umat atau masyarakat setempat. Menurutnya, putusan pengadilan menjadi dasar klaim kepemilikan atas bangunan tersebut.

‎‎”Masjid itu tidak pernah dihibahkan kepada umat atau masyarakat setempat. Berdasarkan keputusan pengadilan bangunan ini menjadi milik saya, sehingga saya berencana mengubahnya menjadi tempat tinggal karena kami belum memiliki hunian tetap. Bangunan ini dinilai mubazir jika tidak difungsikan dengan baik,” ujar Nurhayati saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA  Perkuat Peran Posyandu, Maryam Sofyan Puhi Dorong Sinergi Lintas Sektor Demi Kesejahteraan Keluarga

‎Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari warga dan tokoh agama yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah.

‎‎Munir Sigar, yang pernah menjabat sebagai imam di masjid tersebut selama dua tahun, bersama Ustaz Qohar dan perwakilan jamaah menyatakan bahwa bangunan tersebut telah diwakafkan dan memiliki dokumen tertulis lima tahun sebelum Nurhayati Malada dan Salim Abidin bercerai.

‎Menurut keterangan warga, proses penyerahan bangunan juga disertai persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Sejak saat itu, bangunan tersebut dikelola dan digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah sehari-hari.

‎Selain persoalan status kepemilikan dan wakaf, warga juga mempersoalkan fungsi bangunan berdasarkan dokumen perizinan yang ada.

‎Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan warga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemerintah Kota Kotamobagu mencantumkan fungsi bangunan sebagai tempat ibadah.

BACA JUGA  Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

‎Warga juga menyebut adanya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu yang mencantumkan bangunan tersebut sebagai masjid. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga disebut telah memberikan penjelasan terkait peruntukan bangunan berdasarkan dokumen perizinan.

‎Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi serta memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎”Kami memohon agar pihak berwenang meninjau langsung ke lokasi dan menegakkan ketentuan yang tertuang dalam IMB serta aturan perwakafan yang berlaku. Masjid adalah milik Allah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum,” tegas salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Alfin

Berita Terkait

‎Kejari Boltara Periksa Lima Komisioner KPU, Penyidikan Dana Hibah Rp21,5 Miliar Berlanjut
Sengketa Masjid Nurussalam, Pemerintah Kelurahan Mongkonai Siapkan Mediasi Lintas Instansi
‎Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Pinogaluman 
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
‎Bupati Sirajudin: KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Segera Disampaikan ke DPRD
‎Relaksasi DAU Rp18,9 Miliar, Bupati Sirajudin Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden
Menteri Nusron Buka PRESTASI, Dorong ASN ATR/BPN Berintegritas dan Mudahkan Urusan Rakyat
Banggar DPRD Boltara Minta Rasionalisasi Belanja APBD 2027

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:18

‎Kejari Boltara Periksa Lima Komisioner KPU, Penyidikan Dana Hibah Rp21,5 Miliar Berlanjut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:59

Sengketa Masjid Nurussalam, Pemerintah Kelurahan Mongkonai Siapkan Mediasi Lintas Instansi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:20

‎Remaja 15 Tahun Alami Kecelakaan Tunggal di Persawahan Pinogaluman 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:51

Warga Mongkonai Tolak Rencana Perubahan Fungsi Masjid Nurussalam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Berita Terbaru