Wahyudin Moridu Soroti Pemberhentian Kades Pentadu Barat, Nilai Pemerintah Boalemo Sewenang-wenang

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, SH., menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang dianggap semena-mena dalam memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pentadu Barat. Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hingga saat ini belum ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan sang kades.

“Selama belum ada kerugian negara, saya kira belum ada pelanggaran hukum. Kalau memang sudah terbukti ada kerugian negara, maka pemberhentian bisa dilakukan. Tapi kenyataannya, sejauh ini belum ada kerugian negara dari Kepala Desa Pentadu Barat,” ujar Wahyudin dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, atau yang dikenal dengan pemerintahan PAHAM.

BACA JUGA  dr. Jusnan Mokoginta Jemput Iringan Mobil Jenazah Alm Salihi Mokodongan di Batas Kabupaten

“Saya mempertanyakan dasar apa yang digunakan pemerintah daerah untuk memberhentikan kepala desa tersebut. Saya selaku anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan desa se-Provinsi Gorontalo sangat menyayangkan tindakan yang tidak proporsional ini,” tambahnya.

Wahyudin juga menyinggung perbandingan kasus dengan Kepala Desa Balate Jaya yang menurutnya justru telah diperiksa oleh kejaksaan, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Ada kepala desa lain seperti di Balate Jaya yang sudah diperiksa oleh kejaksaan, tetapi tidak diberhentikan. Sementara Kepala Desa Pentadu Barat baru diperiksa oleh inspektorat, langsung diberhentikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, jangan sampai pemberhentian ini hanya dilandasi oleh sakit hati politik,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peserta PENAS XVII 2026 Tembus 7.800 Orang, Wabup Tonny Minta Persiapan Dimatangkan
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
‎Kabar Gembira ASN Boltara, Gaji ke-13 Mulai Direalisasikan Hari Ini
Bupati Boltara Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Gorontalo Utara
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Kelangkaan BBM Picu Antrean, Pemkab Boltara Lakukan Pemantauan Langsung

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:19

Peserta PENAS XVII 2026 Tembus 7.800 Orang, Wabup Tonny Minta Persiapan Dimatangkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:08

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:50

‎Kabar Gembira ASN Boltara, Gaji ke-13 Mulai Direalisasikan Hari Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:26

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Berita

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:42