Wakil Gubernur Sarbin Sehe Tekankan Birokrasi Bersih dalam Kunjungan ke Pulau Taliabu

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI, Asumsi.id – Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Maluku Utara H Sarbin Sehe ke Kabupaten Pulau Taliabu disambut penuh sukacita oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis, 12/06/2025.

Wakil gubernur Maluku Utara H Sarbin Sehe mengawali kegiatan dengan menghadiri upacara serah terima jabatan (Sertijab)

Dalam sambutannya mengatakan kehadiran pemerintah provinsi Maluku Utara pada upacara serah terima jabatan merupakan amanat ketentuan pasal 13 ayat 3 dan ayat 7 peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati disaksikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan dilakukan di ibukota Kabupaten paling lambat 14 hari setelah pelantikan. Oleh karena itu, kehadiran wakil gubernur memenuhi perintah peraturan presiden.

BACA JUGA  Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Minsel untuk Penelitian Perlindungan Perempuan dan Anak

Pasangan Gubernur Sherly Laos ini mengajak masyarakat bersatu dan bersama-sama dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk membangun pulau Taliabu.

Iya menekan kepada semua masyarakat taliabu untuk tinggalkan perbedaan politik dan secepatnya wujudkan birokrasi bersih melayani.

Selain menghadiri Sertijab, Wakil Gubernur juga menghadiri upacara tabur bunga mengenang gugurnya pejuang demokrasi.

Wagub setelah melakukan tabur bunga juga menyempatkan waktu melihat langsung bangkai speed boat yang ditumpangi almarhum Beny Laos dan rombongan.

Dan selanjutnya, Wakil Gubernur Malut berkesempatan pula melakukan monitoring dan evaluasi terkait rencana pembangunan gedung RS pemerintah pusat di kabupaten Pulau Taliabu.*

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru