Halsel, Asumsi.id – Warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan perubahan kualitas lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Salah satu persoalan yang disorot warga adalah kondisi Sungai Doko dan Sungai Rijang yang selama ini menjadi sumber air bersih. Warga menyebut air sungai mengalami perubahan warna dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air sungai sekarang keruh dan berwarna kemerahan. Kami khawatir ini ada kaitannya dengan aktivitas tambang di sekitar desa,” ujar seorang warga Gambaru, Senin (12/01/2026).
Selain kualitas air, warga juga melaporkan kerusakan pada tanaman pala dan kelapa akibat banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menduga pembukaan lahan di kawasan hulu turut memengaruhi aliran air dan menyebabkan genangan di kebun-kebun warga.
“Kebun kami terendam banjir dan banyak tanaman mati. Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan, tetapi belum ada kejelasan tindak lanjut,” kata warga lainnya.
Warga juga menyinggung komitmen pembangunan infrastruktur dasar yang disebut pernah disampaikan pihak perusahaan sebelum kegiatan operasional berjalan, seperti pembangunan jalan penghubung antar desa serta jembatan di beberapa sungai. Hingga kini, menurut warga, realisasi pembangunan tersebut belum terlihat.
Menanggapi kondisi tersebut, warga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka menilai DLH memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dan melaksanakan AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban pelaku usaha mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dan, dalam kewenangan tertentu, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Warga berharap DLH dan KLHK dapat melakukan pengujian kualitas air, audit lingkungan, serta evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan yang dimiliki. Mereka juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan lingkungan dan sosial dapat diselesaikan secara terbuka.
“Kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,” ujar warga.
Sebagai informasi, PT Gane Tambang Sentosa (GTS) merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Obi Selatan dan tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 2.314 hektare yang berlaku hingga tahun 2040. Perusahaan ini merupakan bagian dari grup Harita Nickel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT GTS belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga dan permintaan evaluasi lingkungan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.







