Ombudsman RI: Penggusuran di Tembesi Tower Batam Melukai Keadilan Masyarakat

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (Sumber: ombudsman.go.id)

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (Sumber: ombudsman.go.id)

Asumsi.id – Ombudsman RI telah melaksanakan serangkaian proses resolusi dan monitoring agar legalitas hak atas tanah yang dilaporkan oleh warga Tembesi Tower, Kota Batam kepada Ombudsman RI  mendapatkan penyelesaian secara baik dan adil. Alih-alih mendapatkan penyelesaian terbaik, justru Pemkot Batam melakukan upaya penggusuran terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Najih menjelaskan bahwa sebelumnya, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah meminta agar para pihak menahan diri serta mengutamakan dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan dialog.

Permasalahan tersebut bermula dari keinginan Warga Tembesi Tower, Kota Batam agar diterbitkan legalitas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun kepada BP Batam. Namun, proses permohonan tersebut tidak segera kunjung mendapatkan penyelesaian dan kepastian, hingga menjadi semakin berlarut seiring dengan hadirnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), yang juga berkeinginan untuk berinvestasi pada lahan yang sama ditempati Warga Tembesi Tower.

BACA JUGA  Kemenag Lombok Timur dan 21 Pesantren Deklarasikan Komitmen Pesantren Ramah Anak di “Gawe Gubuk”

“Dalam proses resolusi, kami telah meminta dan memberikan waktu yang cukup memadahi kepada BP Batam, agar terhadap praktik penataan lahan di Tembesi Tower diselesaikan dengan baik, partisipatif serta mengedepankan musyawarah mufakat,” tegas Najih, Ketua Ombudsman RI. Hal tersebut termuat dalam proses resolusi dimana para pihak termasuk BP Batam diminta untuk membuka ruang dialog agar komunikasi secara efektif termasuk untuk mendorong penyelesaian yang terbaik serta tidak merugikan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI meminta agar tindakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam tidak merugikan masyarakat dan kembali kepada perannya agar terdapat upaya konkret dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak masyarakat. “Hunian masyarakat yang ada di Tembesi Tower Kota batam juga akan terkait dengan hak masyarakat lainnya seperti hak anak untuk bersekolah, pekerjaan dan penghidupan yang layak serta pemenuhan hak asasi dari seluruh warga, itu yang harus dipikirkan dan dilindungi oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” pesan Najih.

BACA JUGA  HUT ke-81 RI, Kemnaker Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Ombudsman RI juga merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024 bahwa setidaknya terdapat 344 Kepala Keluarga yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan. Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan.

Dengan adanya informasi terbaru mengenai praktik dan upaya penggusuran di Kampung Tembesi Tower tersebut mencerminkan bahwa proses penyelesaian yang berlarut di BP Batam justru malah menimbulkan ketidakpastian, dan menciderai keadilan di masyarakat.

“Itu yang kami sayangkan, mengapa harus ada tindakan penggusuran jika ada opsi terbaik yang masih memungkinkan, salah satunya adalah Rekomendasi Ombusdman,” imbuh Najih.

BACA JUGA  Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Menteri Nusron: Permudah Rakyat

Proses yang sedang bergulir di Ombudsman RI sebelumnya telah mendorong penyelesaian, namun dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam konsiliasi maka akan diterbitkan Rekomendasi guna memberikan kepastian penyelesaian serta memastikan hak-hak masyarakat dan upaya terbaik bagi seluruh pihak.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta kepada para pihak yang berkepentingan agar memberikan atensi serta dukungan melalui penyelesaian terbaik, mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta perilaku kesewenang-wenangan. “Hormati proses yang bergulir di Ombudsman RI demi tata kelola pemerintahan yang baik, serta penyelesaian yang berkeadilan,” tutup Najih. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto
Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan
‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda
‎Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Bencana
Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran
‎Bumi Perkemahan Bongohulawa Bergemuruh: Ratusan Pramuka Penegak Gorontalo Awali Petualangan di Kemah Satya Tunas 2026
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Menaker Paparkan Penguatan Regulasi Pelindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01

800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13

Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:12

‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52

‎Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Bencana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:07

Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Berita Terbaru