PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Asumsi.id – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni:

– Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan;
– Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat;
– Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat;
– Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum, Bupati Sofyan Puhi Resmikan Ruang PTSP PN Limboto

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

BACA JUGA  ‎Pemkab Gorontalo Perkuat Pelaporan Data Stunting, Targetkan Prevalensi Turun Jadi 24 Persen

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara
Dorong Pemberdayaan UMKM, Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo Sepakati Kerja Sama Pertukaran Data Penerima KUR
‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas
800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto
Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan
‎Kapolres Boltara Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda
‎Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Sekda Boltara Serahkan Bansos Pendidikan dan Bencana
Tonny Junus: Penanggulangan Kemiskinan Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Serapan Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:43

‎Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Silaturahmi dengan Plt Bupati dan Pimpinan DPRD Boltara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:43

Dorong Pemberdayaan UMKM, Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo Sepakati Kerja Sama Pertukaran Data Penerima KUR

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:27

‎Susun Pohon Kinerja OPD, Aditya Pontoh Tekankan Target yang Jelas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01

800 Pramuka Penegak se-Gorontalo Ikuti Kemah Satya Tunas 2026 di Limboto

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:13

Kantor Pertanahan Boltara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Persatuan dan Pelayanan

Berita Terbaru