BOLMUT, Asumsi.id – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Sirajudin Lasena menyampaikan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2023.
“Pada kesempatan ini izinkan saya juga menyampaikan temuan hasil pemeriksaan BPK Sulut atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut,” kata Pj. Bupati Sirajudin Lasena.
Hal itu disampaikan Sirajudin Lasena di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bolmut, Kamis (20/6). Rapat Paripurna tersebut dalam agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan sejumlah Raperda yang akan dibentuk.
Pj. Bupati Sirajudin meminta kepada jajarannya untuk menindak lanjuti hal-hal yang menjadi temuan BPK.
“Pengelolaan pendapatan baik pajak dan retribusi Daerah perlu dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta dilakukan dengan tertib dan akuntabel. Pengelolaan belanja pada pemerintah kabupaten Bolmut agar dapat dilakukan lebih cermat terhadap belanja gaji pegawai dan tunjangan, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Penatausahaan aset baik aset lancar maupun aset tetap harus dilakukan dengan tertib dan prudent, untuk menjamin kewajaran penyajian nilai aset dalam neraca pemerintah daerah,” tegasnya.
Pj. Bupati Bolmut juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK tersebut.
“Pemerintah daerah telah melakukan dan menyelesaikan beberapa rekomendasi BPK sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui pada Bulan Mei 2024 lalu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolmut “Wajar Tanpa Pengecualian”. (*/Dolvin)