Anggota DPR RI Ferdiansyah Mendukung Revisi UU tentang Cagar Budaya

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah (Foto: Ist)

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah (Foto: Ist)

JAKARTA, Asumsi.idAnggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Pasalnya, upaya ini patut dilakukan agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia bisa relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” tutur Ferdiansyah dilansir dari dpr.go.id pada Rabu (10/1/2024).

“UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan…….” tutur Ferdiansyah

BACA JUGA  AHY Sapa Ribuan Warga Nahdliyyin, Semoga NU Semakin Digdaya

Sebagai contoh, politisi Fraksi Partai Golkar itu menerangkan, jika UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya direvisi, akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ferdiansyah menambahkan revisi undang-undang tersebut akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO. Kemudahan ini, ungkapnya, akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.

Dirinya juga menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan. Sebab itu, ia menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

BACA JUGA  Jusnan Mokoginta Kembali Menjabat Sekda Bolmut Usai Sertijab Bupati Bolmong

Terakhir, ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.

“Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi kita tidak merespon dengan cepat. Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan. Jadi, keempat hal itulah yang mempengaruhi. UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Kamis, 17 September 2026 - 10:09

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Berita Terbaru