Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id — Ribuan aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum mulai ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Melalui layanan Isbat Wakaf Terpadu, Pemkab Gorontalo bersama Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan. Program tersebut digelar di Aula PA Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026).

Layanan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset masyarakat yang digunakan sebagai tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial. Pemkab Gorontalo tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus legalitas, tetapi menerapkan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajaran di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum bersertifikat.

BACA JUGA  Puskesmas Buko Jadi Pelopor Layanan Ramah Anak di Bolaang Mongondow Utara

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, pemerintah harus hadir memastikan aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat memiliki perlindungan hukum. “Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan. Ia menargetkan kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia, bahkan disebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah. “Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.

BACA JUGA  Maryam Minta Dukungan Tim Pembina Posyandu OPD Aktif Agar Capai Target 

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat. Penertiban ini juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan 1950.

Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu disepakati tanpa pungutan biaya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program tersebut direncanakan dilakukan secara simbolis pada momentum Hari Agraria Nasional mendatang.

BACA JUGA  Bupati Gorontalo Kukuhkan Perpanjangan 165 Kepala Desa dan 191 BPD

Kolaborasi Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama dan BPN ini diharapkan menjadi model pelayanan publik dalam penataan aset wakaf. Dengan pola jemput bola hingga tingkat desa, pemerintah ingin memastikan aset yang telah diwakafkan tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan umat hingga generasi mendatang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser
‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:31

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Kamis, 17 September 2026 - 10:09

Sofyan Puhi Lantik 29 Pejabat Eselon II, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pejabat yang Bergeser

Rabu, 16 September 2026 - 20:20

Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026 - 20:04

‎Bupati Boltara Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Rabu, 16 September 2026 - 14:58

Wabup Tonny Dorong Generasi Qur’ani Sejak Usia Dini

Berita Terbaru