Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kemenag dan BPN Bersatu Tuntaskan Legalitas 1.046 Tanah Wakaf

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id — Ribuan aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum mulai ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Melalui layanan Isbat Wakaf Terpadu, Pemkab Gorontalo bersama Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan. Program tersebut digelar di Aula PA Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026).

Layanan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset masyarakat yang digunakan sebagai tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial. Pemkab Gorontalo tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus legalitas, tetapi menerapkan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajaran di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum bersertifikat.

BACA JUGA  Survei LSI: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,7 Persen

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, pemerintah harus hadir memastikan aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat memiliki perlindungan hukum. “Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan. Ia menargetkan kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia, bahkan disebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah. “Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.

BACA JUGA  Kapolri: Polri Siap jadi Organisasi Modern yang Tidak Anti Kritik

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat. Penertiban ini juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan 1950.

Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu disepakati tanpa pungutan biaya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program tersebut direncanakan dilakukan secara simbolis pada momentum Hari Agraria Nasional mendatang.

BACA JUGA  ‎Erni Gumohung Terima Rumah Layak Huni, Bupati Sirajudin Tegaskan Komitmen Bantu Warga

Kolaborasi Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama dan BPN ini diharapkan menjadi model pelayanan publik dalam penataan aset wakaf. Dengan pola jemput bola hingga tingkat desa, pemerintah ingin memastikan aset yang telah diwakafkan tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan umat hingga generasi mendatang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko
Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda
‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA
Tahun 2027 Masa Jabatan Kades di Seratusan Desa di Ngawi Berakhir, Ini Pagu Anggaran Yang diusulkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:13

‎Buka Kajian Islam Malam Jumat, Sofyan Puhi: Mengajak Kebaikan Butuh Perjuangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:52

‎URC Resmob Limango Gerak Cepat Tangani Aduan Pengancaman dengan Parang di Pasar Boroko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52

Tinjau INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Gibran Dukung Produk Kreatif Wirausahawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:03

‎​Respons Cepat Pemkab Gorontalo Tangani Balita Hidrosefalus Asal Motilango

Berita Terbaru