LIMBOTO, Asumsi.id — Ribuan aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum mulai ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Melalui layanan Isbat Wakaf Terpadu, Pemkab Gorontalo bersama Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan. Program tersebut digelar di Aula PA Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026).
Layanan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset masyarakat yang digunakan sebagai tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial. Pemkab Gorontalo tidak hanya menunggu masyarakat datang mengurus legalitas, tetapi menerapkan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajaran di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum bersertifikat.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, pemerintah harus hadir memastikan aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat memiliki perlindungan hukum. “Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan. Ia menargetkan kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember mendatang.
Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia, bahkan disebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah. “Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat. Penertiban ini juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan 1950.
Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu disepakati tanpa pungutan biaya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program tersebut direncanakan dilakukan secara simbolis pada momentum Hari Agraria Nasional mendatang.
Kolaborasi Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama dan BPN ini diharapkan menjadi model pelayanan publik dalam penataan aset wakaf. Dengan pola jemput bola hingga tingkat desa, pemerintah ingin memastikan aset yang telah diwakafkan tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan umat hingga generasi mendatang.








