‎ASN dan Masyarakat Gorontalo Diminta Konsumsi Pangan Lokal, Ini Tujuannya

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO, Asumsi.id – Bupati Gorontalo, Hi. Sofyan Puhi mengeluarkan surat edaran yang menghimbau ASN/masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal. Kebijakan ini untuk mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai dengan potensi kearifan lokal.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, selaku jubir Pemda Kabupaten Gorontalo menjelaskan, surat edaran itu berdasarkan SE Bupati Nomor 526/218/DKP tertanggal 19 Juni 2025.

‎Ia mengatakan, hal tersebut sesuai amanat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pemerintah Daerah wajib mewujudkan penganekaragaman pangan untuk pemenuhan gizi.

“Edaran tersebut bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif. Maka Edaran Bupati ini akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan masyarakat,” jelas Safwan, Senin (26/6/2025), di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Tutup Festival Pesona Tameto 2025

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sofyan menekankan empat hal penting yang perlu dilakukan dalam mewujudkan diversifikasi pangan, yakni, pertama, diverifikasi pangan lokal dibudayakan dalam pertemuan-pertemuan, utamanya di lingkungan pemerintah, Desa, Puskesmas dan Sekolah. Kedua, ASN membiasakan konsumsi pangan lokal dilingkungan keluarga.

Ketiga, pada setiap Jumat ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dharma Wanita dan TP. PKK di unit kerja membudayakan konsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal (non beras dan terigu).

Keempat, Camat dihimbau meneruskan edaran tersebut ke Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya disampaikan ke sekolah-sekolah, sedangkan Kepala Dinas Kesehatan meneruskan edaran tersebut ke Puskesmas se Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA  Selamatkan Sejarah, Bupati Sofyan Puhi Dorong Penelusuran Naskah Kuno dan Manuskrip Budaya Gorontalo

‎Sebelumnya, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail juga mengeluarkan surat edaran tentang konsumsi pangan lokal dengan nomor 521/Pangan/551/V/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎UAS di Boltara: Tinggalkan Cerita Baik untuk Anak, Jangan Lupakan Allah
WTP Ke-16 Diraih, Pemkab Gorontalo Ukir Prestasi Perdana di Era Sofyan Puhi–Tonny Junus
Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
‎Wartawan Binadow.com Mengaku Diintimidasi Saat Liput Kebakaran DPMPTSP Boltara
Kantor DPMPTSP Boltara Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12

‎UAS di Boltara: Tinggalkan Cerita Baik untuk Anak, Jangan Lupakan Allah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:09

WTP Ke-16 Diraih, Pemkab Gorontalo Ukir Prestasi Perdana di Era Sofyan Puhi–Tonny Junus

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54

Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:04

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52

Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha

Berita Terbaru