Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Asumsi.id – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Rahmanto Pimpin Perang Lawan Stunting

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

BACA JUGA  ‎Fraksi PDI-P, PPP, dan Karya Boltara Maju Sampaikan Pandangan Umum Perubahan APBD 2025

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)

Facebook Comments Box

Sumber Berita: Biro Humas Kementerian ATRBPN

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker
Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha
‎Wartawan Binadow.com Mengaku Diintimidasi Saat Liput Kebakaran DPMPTSP Boltara
Kantor DPMPTSP Boltara Dilalap Api, Penyebab Masih Diselidiki
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
‎HUT ke-19 Boltara, Warga Ollot I Terima Kado Rumah Layak Huni dari SJL–MAP
Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar UAS di Masjid Agung Baitul Makmur Kotamobagu ‎

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54

Jelang Idul Adha, Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu Bagikan 40 Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:04

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 15:52

Wabup Tonny Salurkan CPP di Telaga Jaya, Pemkab Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 - 15:41

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04

‎Wartawan Binadow.com Mengaku Diintimidasi Saat Liput Kebakaran DPMPTSP Boltara

Berita Terbaru