KOTAMOBAGU, Asumsi.id – Surat pengunduran diri Asripan Nani sebagai Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu dikabarkan telah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu diperkuat dengan adanya undangan yang beredar tentang pelantikan dan pengambilan sumpah janji Penjabat Wali Kota Kota Kotamobagu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan berlangsung di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Kabar tersebut pun dibenarkan Asripan Nani saat bertemu sejumlah wartawan pada Sabtu 10 Agustus 2024.
“Sudah mengajukan penguduran diri sejak 16 Juli 2024 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,” ungkap Asripan.
Dia pun mengaku alasan pengunduran dirinya sebagai Penjabat Walikota Kotamobagu untuk fokus mencalonkan diri sebagai calon Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
“Karena syarat proses tahapan pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus mengundurkan diri,” bebernya. (*)