Begini Hasil Mediasi Lahan Milik Korem yang Digarap Puluhan Warga Bolmong

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, Asumsi.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan mediasi terkait pendudukan lahan milik Korem 131 Santiago oleh puluhan masyarakat penggarap.

Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Bupati yang dihadiri Danrem 131 Santiago Brigjen Martin Susilo Martopo Turnip, bersama sejumlah pejabat Korem, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Fahmil Haris, Wakapolres Bolmong Kompol Muh Ali Tahir, unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan Bolmong, Pj Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, para Asisten, para pimpinan OPD serta puluhan masyarakat penggarap.

Persoalan pendudukan lahan oleh puluhan warga penggarap, di atas lahan milik Korem 131 Santiago yang terletak di Desa Dulangon Kecamatan Lolak.

Mediasi tersebut sudah mendapatkan titik terang dengan berbagai kesepakatan.

BACA JUGA  Pencanangan PIN Polio: dr. Jusnan Mokoginta Ajak Orang Tua Prioritaskan Kesehatan Anak

Danrem 131 Santiago, Martin Susilo Martopo Turnip lahan seluas 30 hektar itu rencananya sudah akan digunakan Korem dalam rangka program ketahanan pangan.

Namun meski begitu, pihak Korem masih akan memberikan waktu bagi para masyarakat penggarap setelah panen hasil tanaman mereka.

“Tapi yang baru tanam kita akan ganti rugi,” kata Jenderal Bintang satu ini.

Lahan milik Korem 131 Santiago ini resmi menjadi hak milik setelah dihibahkan oleh Pemkab Bolmong sejak Tahun 2014 di masa pemerintahan Bupati Almarhum Salihi Mokodongan.

Penjabat (Pj) Bupati Bolmong dr. Jusnan Calamento Mokoginta sendiri tak menampik soal status lahan tersebut. Ia mengatakan, bahwa lahan tersebut sudah resmi menjadi hak Korem 131 Santiago, bahkan sudah mengantongi sertifikat.

BACA JUGA  Penyerahan SK Kepengurusan DPD LSM PKR Deli Serdang periode 2024-2029

Namun, dia meyakini pihak Korem tidak semena-mena terkait pendudukan lahan

dan ingin mau berkomunikasi untuk mencari solusi.

“Saya yakin, bahwa TNI dari rakyat dan untuk rakyat. Sehingga tujuan dari pertemuan ini untuk mencari solusi,” kata Jusnan.

Jusnan yakin, masyarakat penggarap tetap akan dilibatkan dalam program ketahanan pangan yang akan dilakukan Korem 131 Santiago.

Dari pertemuan tersebut puluhan masyarakat penggarap sepakat untuk menjadi anggota kelompok tani program ketahanan pangan.

Masyarakat penggarap tidak lagi mempermasalahkan lahan milik Korem dan

mendukung program ketahanan pangan pemerintah pusat melalui TNI Angkatan Darat. Selain itu bersedia menjadi anggota kelompok tani bentukan Korem.

Jika dikemudian hari lahan yang digarap oleh Kelompok Tani bentukan Korem akan dimanfaatkan untuk pembangunan Fasilitas TNI/Militer, maka masyarakat atau kelompok tani bersedia menyerahkan lahan tersebut ke pihak TNI. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65
Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo
‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan
Sofyan-Tonny Buktikan Kinerja, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award
Kapolres Boltara Hadiri Pembukaan KreatiVesia 2026, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:00

Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:52

Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58

‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:00

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru