RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (duduk) saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (duduk) saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, Asumsi.id – Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil di atas kertas. Pimpinan DPR RI resmi meneken “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” pada 27 Agustus 2026.

‎Surat komitmen itu ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR RI: *Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal*.

‎Isinya tajam dan mengikat. Ada 4 poin utama:

‎4 Poin Komitmen Pimpinan DPR

1. RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Prioritas

DPR mengakui RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

2. Proses Harus Sungguh-sungguh dan Terukur

Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR dan Pemerintah agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif sesuai aturan.

BACA JUGA  Sukses Gelar Milad, Ratusan Sahabat Mas Andre Ucapkan Cepat Nikah

3. Target Waktu Jelas: 15 Desember 2026

Pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

4. Sanksi Politik: Siap Mundur Jika Gagal

Poin paling krusial. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna.

Desakan Publik dan Tanda Tanya

Komitmen ini muncul di tengah desakan publik yang sudah bertahun-tahun menuntut negara menyita aset koruptor, bukan hanya memenjarakan orangnya.

‎Namun, komitmen di atas kertas berbeda dengan praktik di Senayan. Catatan sejarah menunjukkan banyak RUU penting mangkrak karena tarik ulur politik.

‎Kini bola ada di tangan DPR dan Pemerintah. Apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal bersejarah pemberantasan korupsi, atau kembali menjadi janji kosong lain yang dikubur di meja legislasi?

‎Publik akan mengawasi. Karena kali ini, para pimpinan DPR sudah mempertaruhkan jabatannya sendiri.

Facebook Comments Box

Penulis : Andar Simanjuntak

Berita Terkait

‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan
Sofyan-Tonny Buktikan Kinerja, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award
Kapolres Boltara Hadiri Pembukaan KreatiVesia 2026, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya
‎Sekda Jusnan Buka KREATIVESIA 2026, Dorong Pemuda Boltara Kreatif dan Berprestasi
PWI Sulut Dukung Program Pemerintah, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Peran Strategis Pers
‎Ketua DPRD Boltara Tegaskan TAPD Jangan Wakilkan Pembahasan KUPA-PPAS
‎KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disampaikan, Bupati Sirajudin Tekankan Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58

‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:00

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:10

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:32

Sofyan-Tonny Buktikan Kinerja, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34

Kapolres Boltara Hadiri Pembukaan KreatiVesia 2026, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

Berita Terbaru