RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (duduk) saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (duduk) saat menerima audiensi perwakilan warga Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, Asumsi.id – Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil di atas kertas. Pimpinan DPR RI resmi meneken “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” pada 27 Agustus 2026.

‎Surat komitmen itu ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR RI: *Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal*.

‎Isinya tajam dan mengikat. Ada 4 poin utama:

‎4 Poin Komitmen Pimpinan DPR

1. RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Prioritas

DPR mengakui RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

2. Proses Harus Sungguh-sungguh dan Terukur

Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR dan Pemerintah agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif sesuai aturan.

BACA JUGA  Enliawaty Hassan Ikut Jalan Sehat HUT Boltara, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

3. Target Waktu Jelas: 15 Desember 2026

Pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

4. Sanksi Politik: Siap Mundur Jika Gagal

Poin paling krusial. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna.

Desakan Publik dan Tanda Tanya

Komitmen ini muncul di tengah desakan publik yang sudah bertahun-tahun menuntut negara menyita aset koruptor, bukan hanya memenjarakan orangnya.

‎Namun, komitmen di atas kertas berbeda dengan praktik di Senayan. Catatan sejarah menunjukkan banyak RUU penting mangkrak karena tarik ulur politik.

‎Kini bola ada di tangan DPR dan Pemerintah. Apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal bersejarah pemberantasan korupsi, atau kembali menjadi janji kosong lain yang dikubur di meja legislasi?

‎Publik akan mengawasi. Karena kali ini, para pimpinan DPR sudah mempertaruhkan jabatannya sendiri.

Facebook Comments Box

Penulis : Andar Simanjuntak

Berita Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:11

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 22:02

Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Senin, 14 September 2026 - 19:03

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Minggu, 13 September 2026 - 20:23

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 19:15

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru