JAKARTA, Asumsi.id – Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil di atas kertas. Pimpinan DPR RI resmi meneken “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” pada 27 Agustus 2026.
Surat komitmen itu ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR RI: *Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal*.
Isinya tajam dan mengikat. Ada 4 poin utama:
4 Poin Komitmen Pimpinan DPR
1. RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Prioritas
DPR mengakui RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
2. Proses Harus Sungguh-sungguh dan Terukur
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong Komisi III DPR dan Pemerintah agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif sesuai aturan.
3. Target Waktu Jelas: 15 Desember 2026
Pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
4. Sanksi Politik: Siap Mundur Jika Gagal
Poin paling krusial. Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna.
Desakan Publik dan Tanda Tanya
Komitmen ini muncul di tengah desakan publik yang sudah bertahun-tahun menuntut negara menyita aset koruptor, bukan hanya memenjarakan orangnya.
Namun, komitmen di atas kertas berbeda dengan praktik di Senayan. Catatan sejarah menunjukkan banyak RUU penting mangkrak karena tarik ulur politik.
Kini bola ada di tangan DPR dan Pemerintah. Apakah 15 Desember 2026 akan menjadi tanggal bersejarah pemberantasan korupsi, atau kembali menjadi janji kosong lain yang dikubur di meja legislasi?
Publik akan mengawasi. Karena kali ini, para pimpinan DPR sudah mempertaruhkan jabatannya sendiri.
Penulis : Andar Simanjuntak








