TALAUD, ASUMSI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan dan menahan Ronal Rando (41) sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Ronal merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pengadaan tanah berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lahan pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat.
Kejari Kepulauan Talaud menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, mengatakan Ronal diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK secara optimal, khususnya dalam mengawasi kontrak penilaian atau appraisal tanah.
”RR dalam kapasitasnya sebagai PPK tidak melakukan tanggung jawab untuk mengawal dan mengkaji pelaksanaan kontrak secara maksimal,” kata Bryan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud Samuel Naibaho.
Menurut Bryan, penetapan Ronal merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak awal 2026.
Kejaksaan menilai PPK memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan kontrak pengadaan tanah, termasuk memastikan proses penilaian tanah berjalan sesuai ketentuan.
Ronal ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Ronal kemudian dibawa menuju Manado untuk menjalani penahanan.
Sekitar pukul 19.00 WITA, Ronal diberangkatkan menuju Rutan Kelas IIA Manado dengan didampingi tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Talaud.
Ronal tiba sekitar pukul 19.30 WITA untuk menjalani proses administrasi penerimaan tahanan. Proses pemeriksaan administrasi tersebut selesai sekitar pukul 20.00 WITA.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Talaud telah menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial RD, mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Talaud; H, mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Talaud; RK selaku pemilik tanah; serta MED, anggota Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kejari Kepulauan Talaud menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti tambahan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf j KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP untuk dakwaan subsider.
Penetapan Ronal sebagai tersangka menambah jumlah pihak yang diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat.
Penyidik Kejari Kepulauan Talaud masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Dolvin Rivai








