RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III, Habiburokhman. (Foto: Devi/Karisma)

Ketua Komisi III, Habiburokhman. (Foto: Devi/Karisma)

JAKARTA, ASUMSI.ID — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang DPR RI tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Dubes PEA untuk Indonesia

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan sejumlah agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut.

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan masukan secara tertulis.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Bolmut: Penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Perizinan Berusaha

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” ujar Habiburokhman.

Dorong Aturan Cermat

Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. Habiburokhman menyatakan regulasi harus disusun secara cermat agar tidak menjadi alat politik maupun membuka celah bagi oknum penegak hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan.

BACA JUGA  Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta penerapan mekanisme perampasan aset secara prosedural dan sesuai koridor hukum.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan pada tingkat pertama dan kedua.

Facebook Comments Box

Sumber Berita: https://www.dpr.go.id/

Berita Terkait

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:11

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 22:02

Dinas PU Kabupaten Gorontalo Pacu Infrastruktur UMKM, Kesehatan dan Pariwisata di APBD-P 2026

Senin, 14 September 2026 - 19:03

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Minggu, 13 September 2026 - 20:23

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Minggu, 13 September 2026 - 19:15

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru