JAKARTA, ASUMSI.ID — Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang DPR RI tahun ini setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki waktu sekitar delapan minggu.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah melakukan sejumlah agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU tersebut.
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan masukan secara tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah terpetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” ujar Habiburokhman.
Dorong Aturan Cermat
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Termasuk juga, sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. Habiburokhman menyatakan regulasi harus disusun secara cermat agar tidak menjadi alat politik maupun membuka celah bagi oknum penegak hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta penerapan mekanisme perampasan aset secara prosedural dan sesuai koridor hukum.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan pada tingkat pertama dan kedua.
Sumber Berita: https://www.dpr.go.id/








