Halsel, Asumsi.id — Kepala Sekolah MI Kubung, Abd. Rasid Difinubun, S.Pd.I, angkat bicara terkait pemalangan enam ruang kelas di sekolah tersebut oleh pemilik lahan. Aksi itu dipicu belum terselesaikannya pembayaran lahan oleh Pemerintah Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Abd. Rasid menjelaskan, persoalan lahan itu telah dibahas sejak Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023. Saat itu, Pemerintah Desa berjanji menyelesaikan pembayaran lahan yang digunakan untuk bangunan MI dan MTs Kubung. Namun hingga 2025, janji tersebut belum direalisasikan.
“Janji penyelesaian sudah disampaikan sejak 2023, bahkan kembali diulang pada Musdes 2024. Tapi sampai hari ini belum juga dituntaskan,” ujar Abd. Rasid, Jumat (7/11/2025).
Ia mengungkapkan, dalam Musdes 2025 ia bersama Kepala Sekolah MTs Kubung kembali menyampaikan urgensi penyelesaian lahan tersebut di hadapan Camat Bacan Selatan, Kepala Desa, dan BPD. Menurutnya, Camat juga telah meminta agar persoalan lahan diprioritaskan.
“Kami meminta agar penyelesaian lahan dijadikan prioritas, karena proses belajar mengajar terganggu. Kepala Desa juga sempat berjanji akan menyelesaikannya pada pencairan tahap I tahun 2025, tetapi sampai pencairan tahap II, tidak ada realisasi,” tuturnya.
Kondisi itu membuat pemilik lahan merasa dirugikan dan akhirnya melakukan pemalangan. Akibatnya, enam ruang kelas tidak dapat digunakan. Kegiatan belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke teras sekolah dan area di bawah pohon.
“Kami sangat kecewa. Anak-anak terpaksa belajar di luar kelas, itu jelas mengganggu fokus dan kenyamanan mereka,” kata Abd. Rasid.
Ia menambahkan, persoalan ini jika terus berlarut berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis serta kualitas pendidikan para siswa.
“Kalau ini dibiarkan, kasihan anak-anak. Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” tegasnya, sembari berharap Pemerintah Desa Kubung segera menunjukkan iktikad baik menyelesaikan masalah tersebut.*














