Asumsi.id – Bupati Gorontalo,Prof. Nelson Pomalingo,kukuhkan perpanjangan masa jabatan 165 Kepala desa dan 191 BPD Se Kabupaten Gorontalo. Kegiatan pengukuhan berlangsung di Resto Pentadio Resort telaga biru,Sabtu (21/12/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Nelson mengucapkan selamat, baik kepala desa dan BPD Se Kabupaten Gorontalo yang dilakukan perpanjangan masa jabatan
“Selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun,”ucap Bupati Nelson
Ia mengatakan, perpanjangan Adalah amanah menjadi pertanggung jawaban. Karena itu, amanah itu dipertanggungjawabkan, menjadi komitmen bersama dalam rangka peningkatan percepatan pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat.
Nelson mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan kepercayaan tambahan dari Pemerintah.
‘Semoga dapat diterima dengan amanah, dilaksanakan dengan profesional dan penuh tanggungjawab diikuti dengan peningkatan kinerja dan pelayanan pada masyarakat,” tandasnya. *