Limboto, Asumsi.id – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Selasa (03/03/2026), bertempat di Hotel Yulia.
Kegiatan ini menjadi bagian strategis dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui program PPTPKH dan TORA, pemerintah berkomitmen menata kembali status lahan agar lebih tertib, adil, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa penataan kawasan hutan bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak hidup, kepastian berusaha, dan masa depan masyarakat.
“Ada kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama kita,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, pasca sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Tim teknis nantinya akan turun langsung melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pemetaan wilayah secara cermat dan transparan.
Menurutnya, langkah ini menjadi momentum yang tepat, seiring dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo yang sementara berlangsung. Sinkronisasi antara penataan kawasan hutan dan RTRW dinilai penting agar kebijakan tata ruang ke depan benar-benar berbasis pada kepastian hukum dan kondisi riil di lapangan.
Bupati Sofyan juga menyampaikan apresiasi terhadap program kementerian terkait yang dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kepastian status lahan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi daerah.
“Ketika investor datang untuk berinvestasi, maka lahan yang tersedia harus jelas dan tidak bermasalah. Kepastian hukum akan memberikan kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.
Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, program PPTPKH dan TORA diharapkan mampu menghadirkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di Kabupaten Gorontalo.*









