BeritaGorontaloHukumRegional

Curanmor di Gorontalo, Pelaku Ditangkap dengan 9 Motor

47
×

Curanmor di Gorontalo, Pelaku Ditangkap dengan 9 Motor

Sebarkan artikel ini
Asumsi.idIMG 20250415 191652

Asumsi.idKapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana ,S.I.K.,MH yang didampingi kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K   dan Kasi Humas AKP Laode Hone menggelar Press conference terkait pengungkapan kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo,Selasa (15/4/2025).

KBP Ade menjelaskan bahwa team rajawali berhasil mengungkap kasus curanmor dimana dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan ASM (31) warga kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo bersama 9 unit sepeda motor berbagi merek.

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa ASM melakukan pencurian seorang diri ,dimana dia sudah memiliki beberapa kunci palsu dan apabila bertemu dengan sepeda motor kemudian kunci miliknya terebut cocok ,maka sepeda motor yang di ambil kemudian digadaikan atau dijual kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai Rp.3.000.000 – Rp.5.000.000 per unit sepeda motor.

BACA JUGA  Jalani Retreat di Akmil Magelang, Sofyan Puhi : Materinya Sangat mendukung dalam Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Kedepan

“jadi dia melakukan aksi sendiri dengan modus menyiapkan kunci palsu ,dimana kunci itu sudah disiapkan lebih dahulu karena ASM sebelumnya pernah bekerja di salah satu dealer motor kemudian menduplikat kunci sepeda motor dan digunakan untuk melakukan aksinya”, ujar KBP Ade

Saat ini ASM  yang merupakan residivis kasus jambret (pencurian dengan kekerasan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,tutup KBP Ade.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page