Curanmor di Gorontalo, Pelaku Ditangkap dengan 9 Motor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.idKapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana ,S.I.K.,MH yang didampingi kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K   dan Kasi Humas AKP Laode Hone menggelar Press conference terkait pengungkapan kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo,Selasa (15/4/2025).

KBP Ade menjelaskan bahwa team rajawali berhasil mengungkap kasus curanmor dimana dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan ASM (31) warga kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo bersama 9 unit sepeda motor berbagi merek.

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa ASM melakukan pencurian seorang diri ,dimana dia sudah memiliki beberapa kunci palsu dan apabila bertemu dengan sepeda motor kemudian kunci miliknya terebut cocok ,maka sepeda motor yang di ambil kemudian digadaikan atau dijual kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai Rp.3.000.000 – Rp.5.000.000 per unit sepeda motor.

BACA JUGA  Debat Publik Kedua Pasangan Calon Bupati Bolmut Berjalan Lancar

“jadi dia melakukan aksi sendiri dengan modus menyiapkan kunci palsu ,dimana kunci itu sudah disiapkan lebih dahulu karena ASM sebelumnya pernah bekerja di salah satu dealer motor kemudian menduplikat kunci sepeda motor dan digunakan untuk melakukan aksinya”, ujar KBP Ade

Saat ini ASM  yang merupakan residivis kasus jambret (pencurian dengan kekerasan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,tutup KBP Ade.*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65
Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo
‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar
RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, DPR Siapkan Pembahasan Delapan Pekan
Sofyan-Tonny Buktikan Kinerja, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan KPPN Award
Kapolres Boltara Hadiri Pembukaan KreatiVesia 2026, Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:00

Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano Terima Lencana Pancawarsa di Hari Pramuka ke-65

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:52

Bupati Sofyan Puhi Hadiri Apel Besar Hari Pramuka ke-65 Tingkat Kabupaten Gorontalo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58

‎Kejari Talaud Tetapkan Ronal Rando Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tanah Rp2,2 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:00

RUU Perampasan Aset Dikebut, Pimpinan DPR Teken Komitmen dan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru