Boltara, Asumsi.id – Seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial AE melalui kuasa hukumnya, Fardhan Patingki.
Selain melapor ke Polres Kotamobagu, kuasa hukum korban juga menyampaikan pengaduan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltara terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara.
Fardhan mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
”Selaku kuasa hukum korban, saya meminta Bupati dan BKPSDM Boltara memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fardhan kepada media ini, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, dugaan KDRT itu terjadi di Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu, Selasa (21/7/2026), sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban yang sedang bertugas didatangi suaminya. Pertemuan keduanya kemudian berujung pertengkaran.
Menurut Fardhan, dalam insiden tersebut terlapor diduga merebut telepon genggam milik korban, memegang tangan korban hingga terjatuh, lalu menendang paha kanan korban.
”Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada paha kanan,” katanya.
Selain menempuh jalur pidana dengan melapor ke Polres Kotamobagu, korban juga meminta BKPSDM Boltara memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oknum CPNS tersebut.








