WEDA, Asumsi.id – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Industri Mineral–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Halmahera Tengah atas suksesnya proses pencatatan serikat buruh yang dilaksanakan pada 20 Januari 2026.
Pencatatan serikat buruh tersebut dilaksanakan pada 20 Januari 2026 dengan Nomor Surat 001/KP.DPC HALTENG/FSPIM-KPBI/XII/2025. Pencatatan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Proses pencatatan berjalan lancar dan transparan berkat peran aktif jajaran Disnaker Halteng yang memberikan arahan jelas terkait persyaratan administrasi, prosedur hukum, serta pemahaman mengenai peran dan fungsi serikat buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ketua DPC FSPIM-KPBI Halteng, Sahrudin Abdu, bersama Sekretaris Takdir Dali dan seluruh pengurus DPC FSPIM-KPBI Halteng, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Disnaker Halteng.
“Dengan pencatatan resmi ini, kami dapat lebih optimal dalam mewakili aspirasi pekerja, melakukan dialog dan negosiasi yang konstruktif dengan pihak pengusaha, serta bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Selain pendampingan administrasi, Disnaker Halmahera Tengah juga memberikan materi edukasi terkait hak dan kewajiban serikat buruh, pengusaha, dan pekerja. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dalam menjalankan hubungan kerja yang baik dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Halteng Fauzan Anshari, SH., M.Si berharap serikat buruh yang telah tercatat secara resmi dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Tengah, serta menjadi contoh bagi pembentukan serikat buruh lainnya yang sesuai dengan standar hukum.*









