BOLMONG, Asumsi.id – Ada hal yang mengejutkan dari pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan Kementerian ESDM di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, sejumlah hal terungkap diantaranya terkait PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di Bolmong yang diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal tersebut dijelaskan langsung Wakil Ketua DPRD Bolmong, Sulhan Mangabarani, pada wartawan, Senin (13/08/2024).
Selain Amdal, saat pertemuan dengan Kementrian ESDM tersebut kata Sulhan juga terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023.
“Terkait pertemuan dengan Kementrian ESDM kami berencana akan memanggil perusahaan yang bersangkutan termasuk juga Dinas terkait.” ungkapnya, Senin (13/08/2024).
Terkait Amdal, Politisi Partai Golkar ini membeberkan saat ini PT BDL masih menggunakan Amdal tahun 2009.
“Dari hasil yang kami temukan terungkap PT BDL masih menggunakan izin Amdal pada tahun 2009. Sampai saat ini juga, perusahaan tersebut belum melaporkan DBH ke Dinas terkait,” jelasnya.
“Tentu ada sangsi tegas jika kemudian segala ketentuan yang wajib dilakukan perusahaan tidak terpenuhi. Termasuk menghentikan sementara segala aktivitas perusahaan tersebut,” tegasnya
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan LB3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Deysi FH Makalalag, saat di wawancarai mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan turun di PT BDL untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali terkait hal itu.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami dari DLH akan turun melakukan pemeriksaan melakukan pengawasan dan memeriksa kembali terkait masalah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari PT BDL terkait dengan Amdal. *