Asumsi.id – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS ditangkap terkait dugaan penganiayaan terhadap pelajar MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Informasi ini dilansir dari CNN Indonesia, pada Sabtu (21/2).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual. Ia memastikan proses hukum berjalan tegas.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar kode etik profesi, Bripda MS dapat dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Kapolda Maluku Dadang Hartarto disebut telah memerintahkan pengawasan internal dan Propam melakukan investigasi menyeluruh terhadap rangkaian kejadian. Langkah itu, kata Rositah, merupakan bentuk komitmen pimpinan agar penanganan berlangsung objektif dan profesional.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Peristiwa bermula ketika korban dan kakaknya melintas di jalan yang disebut sering menjadi lokasi balapan liar pada Kamis pagi (19/2). Kakak korban, Nasri Karim (15), mengaku korban berada di posisi belakang saat insiden terjadi.
“Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung,” tuturnya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut dan meminta pelaku dihukum berat.
“Kami minta dipecat,” tegas keluarga korban, Moksen Ali.
Ia juga menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Mestinya anak kami ditegur atau dibina, bukan dianiaya hingga tewas. Kami merasa kehilangan dan akan mengawal terus proses hukum yang berlaku,” ujarnya.*
Sumber Berita: https://www.cnnindonesia.com








