BOLTARA, Asumsi.id — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) memusnahkan ratusan liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus serta ratusan butir obat-obatan tertentu hasil operasi kepolisian. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Boltara, Rabu (1/7/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 755 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 630 liter merupakan hasil pengungkapan Polsek jajaran, sedangkan 125 liter merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boltara.
Selain minuman keras, Polres Boltara juga memusnahkan 208 butir obat-obatan tertentu (obat keras) yang terdiri dari Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Boltara dalam menegakkan hukum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Melalui kegiatan ini, Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.
Polres Boltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan berbahaya sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari berbagai gangguan kamtibmas. (*)








