BOLMUT, Asumsi.id – Insiden kebakaran di Desa Bohabak IV, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondw Utara (Bolmut) yang terjadi pada Senin (26/6/2023) ini menghanguskan dua rumah makan. Penyebab diduga karena Korsleting Kabel.
Kebakaran yang menghanguskan 2 rumah makan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat terdampak. Satu unit mobil pemadam kebakaran milik BPBD Bolmut diterjunkan untuk menjinakkan api.
Berikut ini fakta kebakaran rumah makan di Bohabak IV menurut para saksi:
Kebakaran yang menghanguskan rumah makan tersebut diduga terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 07.30 Wita, hal ini sesuai pernyataan dari Suratman Matili (37), warga Desa Bohabak IV.
Menurutnya, pada saat ia sedang duduk di depan rumah makan di seberang jalan saksi melihat kobaran api di antara dinding kayu rumah makan dan saksi langsung berteriak dan membangunkan orang-orang yang berada di dalam rumah makan.
Senada, Wahida Molamahu (31), warga desa Bohabak IV, menerangkan bahwa pada saat saksi sedang tidur di kamar tidur terkejut mendengar suara memanggil nama saksi dengan mengatakan “Ida Idu Bangun Api” dan pada saat saksi bangun dan melihat sudah ada kobaran api dari dinding kayu dapur dan pada saat itu saksi langsung membangunkan suaminya dan langsung berlari keluar dari rumah makan.
Hal demikian juga diterangkan saksi Ridwan Molamahu (33), warga Desa Bohabak IV, menjelaskan pada saat saksi sedang tidur di kamar tidur terkejut di bangunkan oleh istrinya dan pada saat saksi bangun dan melihat sudah ada kobaran api dari dinding kayu dapur dan langsung berlari keluar dari rumah makan.
Sementara, Kapolsek Bolangitang IPTU Junaidi Chandra Pulukadang, SH menjelaskan, kebakaran rumah makan tersebut diduga akibat arus pendek listrik, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp.50.000.000.
“Sekitar pukul 10.10 wita Mobil Pemadam kebakaran dari BPBD Kabupaten Bolmut tiba di tkp dalam selang waktu 40 Menit setelah api berhasil di padamkan oleh warga sekitar pukul 09.30 wita,”
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan alat-alat elektronika terpasang/terhubung dengan arus listrik.
Berikut identitas pemilik rumah makan yaitu Sidik Matili (36), petani, warga Desa Bohabak IV dan Kadir Muta (55), petani, warga Desa Bohabak IV Kecamatan Bolangitang Timur. **