Limboto, Asumsi.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, Selasa (2/6/2026). Pembayaran tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus, serta dilaksanakan bersamaan dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) reguler bulan Juni 2026.
Penyaluran ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu di tengah tantangan pengelolaan fiskal daerah.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, total penerima Gaji Ke-13 tahun 2026 mencapai 5.260 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), 1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp25.493.310.189. Dari jumlah tersebut, nilai bersih yang diterima para penerima sebesar Rp25.453.809.580 setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp39.500.609.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 dan TPP secara bersamaan diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesejahteraan aparatur merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dana dapat diterima para penerima mulai hari ini. Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap pencairan Gaji Ke-13 dan TPP reguler Juni 2026 tidak hanya membantu aparatur, tetapi juga memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi daerah.*










