Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Enliawaty Hassan, memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset negara di Kabupaten Boltara, Selasa (2/6/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boltara, Agus Tri Hartono, dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Boltara, Idrus Sante.
Enliawaty Hassan menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, dan aset negara, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Menurutnya, sertifikasi aset keagamaan dan aset negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan, dan Kementerian Agama, diharapkan seluruh aset wakaf, rumah ibadah, dan aset negara di Kabupaten Boltara dapat terdata secara akurat, terlindungi secara hukum, serta dikelola dengan lebih baik.
Kajari Boltara Agus Tri Hartono dan Kakan Kemenag Boltara Idrus Sante turut mendukung penguatan sinergi tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga legalitas dan perlindungan aset untuk kepentingan masyarakat.
Kerja sama lintas sektor ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Boltara.*
Editor : Dolvin










