LIMBOTO, Asumsi.id – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta para bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait berbagai isu pemerintahan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN, relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah, serta penyusunan regulasi bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Bupati Tonny S. Junus menilai pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah dalam menata sumber daya aparatur secara berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan pengelolaan keuangan daerah agar tetap mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi daerah, khususnya terkait penataan aparatur dan penguatan tata kelola pemerintahan. Kami terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujar Tonny.
Ia berharap kebijakan yang dihasilkan dari pembahasan tersebut dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi daerah, terutama dalam penataan tenaga non-ASN, pengangkatan PPPK, serta pengelolaan belanja pegawai yang tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting. Di antaranya mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai. Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, khususnya bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sektor kesehatan dan pendidikan, juga menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
Melalui keikutsertaannya dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap berbagai kebijakan yang akan dirumuskan pemerintah pusat dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (“)
Penulis : Itan
Editor : Dolvin










