Ini Penjelasan Camat Terkait Warga Blang Pauh Sa Gelar Aksi Di Kantor Camat Julok

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id – Puluhan warga dari Gampong Blang Pauh Sa datangi Kantor Camat Julok, Kabupaten Aceh Timur, kedatangan warga tersebut untuk menggelar aksi serta menyampaikan beberapa tuntutan terhadap Camat Julok, Selasa, 4 Maret 2025.

Pantauan media ini,, turut hadir Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Tgk. Safrul, Anggota TPG Abdul Rahman serta Kepala Dusun Awee Duek, Saiful.

Dalam orasinya, Tgk. Safrul menyatakan beberapa tuntutan untuk dilaksanakan oleh Camat Julok.

“Kami atas nama masyarakat Gampong Blang Pauh Sa meminta Camat Julok untuk tidak menghambat roda pemerintahan di Gampong Blang Pauh Sa, kami menolak keras Keinginan Camat Julok untuk Menganti Penjabat (Pj) Keuchik Blang Pauh Sa, dan yang terakhir Tunjukkan sikap adil dan bijaksana dalam setiap mediasi di Desa,” tegas Tgk. Safrol dalam orasinya.

BACA JUGA  Apel Pagi Pemkab Halmahera Selatan, Sekda Tekankan Disiplin ASN sebagai Dasar Pemberian TPP

Sementara itu, Camat Julok Adnan, S.Ag saat awak media lakukan konfirmasi menyampaikan bahwa Pj Keuchik Gampong Blang Pauh Sa merupakan seorang ASN dibawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Aceh Timur.

“Awalnya Pj. Keuchik di Tegur oleh atasannya karena tidak mendapat izin atasan untuk melaksanakan tugas Sebagai Pj. Keuchik, sudah kita sarankan dalam rapat bersama Pj Keuchik dan TPG di kantor camat :
1. untuk mengambil surat izin atasan.
2. Membuat laporan pertanggungjawaban dana Gampong Tahun 2024.
Kedua hal ini tidak di laksanakan oleh Pj Keuchik dan didukung oleh ketua TPG. Karena Pj. Keuchik dan TPG tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan untuk dilaksanakan, makanya pada tanggal 28 Februari 2025 kita lakukan tegur pertama untuk berhenti dari Jabatan Pj Keuchik Blang Pauh Sa, Karena hal ini melanggar Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009, dan bertentangan dengan surat Bupati Aceh Timur Timur No.800/6046 tanggal 7 Juni 2021 M. Perihal : ASN/tenaga kontrak dan sejenisnya yang menjadi imum mukim, Keuchik, TPG dan perangkat gampong. Serta Qanun kabupaten Aceh Timur No 8 tahun 2019 tentang pemerintahan Gampong.

BACA JUGA  Bupati Sofyan Puhi Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX: Dorong Inovasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Menurut saya tidak ada yang menghambat roda pemerintahan Gampong, malah kita menganjurkan hal yang benar agar pemerintahan Gampong bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ungkap Camat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Pengurus PWI Sulut 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Etika dan Kemitraan Pers
PPPK Tak Perlu Cemas, Bupati Sofyan Pastikan Tetap Diakomodasi dalam APBD 2027
Bupati Murung Raya Lepas Kontingen Festival Isen Mulang 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:18

Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44

‎Wabup Tonny Lepas Persidago Old Star ke Manado, Dorong Kebangkitan Sepak Bola Gorontalo

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:53

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:25

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:47