Isu Staf Khusus di Boalemo, DPRD: Jangan Bebani APBD di Tengah Efisiensi Anggaran

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asumsi.id — Kebijakan pengangkatan staf khusus oleh Bupati Boalemo menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Boalemo, Muchsin Abdul Manaf, secara tegas mempertanyakan legalitas dan urgensi dari pengangkatan tersebut, yang belakangan ini ramai diperbincangkan setelah beredarnya surat keputusan resmi dari bupati.

“Dasar pengangkatan staf khusus, apa landasan hukumnya? Apakah ini berdasarkan kebutuhan atau karena like and dislike?” kata Kamis (17/4/2025).

Ia menyoroti bahwa di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah, pemerintah seharusnya berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi membebani APBD.

Menurutnya, pengangkatan staf khusus bisa menjadi langkah kontra produktif jika tidak disertai kajian kebutuhan yang objektif.

“Mengingat saat ini sedang efisiensi anggaran, tentu kita harus mempertimbangkan apakah anggarannya tidak memberatkan APBD. Apalagi pemerintah pusat juga sudah melarang pemborosan anggaran,” ujarnya.

BACA JUGA  Dampingi James Sumendap Kampanye di Biontong, Amin Lasena: "Sinergitas" Menang Pilpres dan Caleg

Muchsin menilai, kurangnya transparansi dalam skema pengangkatan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia mendesak agar Pemkab Boalemo memberikan klarifikasi terbuka.

“Ini perlu diklarifikasi agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Skemanya harus dijelaskan secara detail,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muchsin mengusulkan agar DPRD segera memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dimintai penjelasan soal dasar hukum dan sumber anggaran yang digunakan.

“Nanti kita panggil BPKAD. Landasannya apa? Karena sejauh ini belum ada surat edaran atau aturan teknis yang jadi acuan,” ungkapnya.

Muchsin juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran di seluruh level pemerintahan. Ia menyebut, setiap kebijakan yang menyangkut keuangan daerah harus selaras dengan instruksi tersebut.

BACA JUGA  Kebijakan Pembatasan Truk Besar Melintas di Pantura Sudah Sesuai Dengan Asas Kepastian Hukum

“Perlu kita kaji kembali hal ini, apalagi pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara
Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global
Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Pemkab Gorontalo Gandeng Yayasan Perisa, Dorong Semua Anak Muslim Bisa Berbahasa Arab
Yayasan Suara Utama Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Profesionalisme Media
‎Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:15

Bupati Gorontalo Tutup Open Turnamen Talaga Jaya Cup 2026, SDN 5 Keluar Sebagai Juara

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00

Desa Luwoo Resmi Jadi Desa Kreatif, Bidik Pasar Global

Jumat, 11 September 2026 - 23:01

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai, Petani Kesulitan Dapat Pupuk Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 21:25

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:19

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terbaru