‎Kakan Pertanahan Boltara Imbau Warga Siapkan Berkas PTSL 2026, Tiga Kecamatan Jadi Lokasi Pelaksanaan

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan berkas persyaratan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

‎Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah secara sistematis, lengkap, dan serentak. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan diakui negara.

‎Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengikuti Program PTSL antara lain Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen alas hak seperti surat jual beli, hibah, waris, atau dokumen sah lainnya, serta Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

BACA JUGA  Kakan Pertanahan Boltara Terima Kunjungan Kemenag, Bahas Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

‎Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan fotocopy SPPT PBB atau bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru, materai Rp10.000, serta memastikan pemasangan tanda batas bidang tanah yang telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan.

‎Pada Tahun 2026, pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Boltara direncanakan akan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pinogaluman, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Bolangitang Barat.

‎Musadia, mengajak seluruh masyarakat di wilayah pelaksanaan PTSL untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini, serta memastikan batas-batas tanah telah jelas dan tidak bermasalah.

‎Melalui Program PTSL, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman atas kepemilikan tanah, mendorong nilai ekonomi tanah, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Boltara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Kunjungi Pabrik Sepatu di Serang, Wamenaker Tekankan Pelindungan Pekerja
Pimpin Rapim, Bupati Sofyan Pacu Konsolidasi OPD dan Percepatan APBD-P 2026
Hari Aksara Internasional Ke-60, Bupati Sofyan: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pendidikan Yang Baik
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:08

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 09:52

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Selasa, 22 September 2026 - 09:38

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Selasa, 22 September 2026 - 09:09

Kunjungi Pabrik Sepatu di Serang, Wamenaker Tekankan Pelindungan Pekerja

Senin, 21 September 2026 - 20:58

Pimpin Rapim, Bupati Sofyan Pacu Konsolidasi OPD dan Percepatan APBD-P 2026

Berita Terbaru