Boltara, Asumsi.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Musadia, mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan berkas persyaratan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertipikat tanah secara sistematis, lengkap, dan serentak. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan diakui negara.
Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengikuti Program PTSL antara lain Fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen alas hak seperti surat jual beli, hibah, waris, atau dokumen sah lainnya, serta Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan fotocopy SPPT PBB atau bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru, materai Rp10.000, serta memastikan pemasangan tanda batas bidang tanah yang telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan.
Pada Tahun 2026, pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Boltara direncanakan akan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pinogaluman, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Bolangitang Barat.
Musadia, mengajak seluruh masyarakat di wilayah pelaksanaan PTSL untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak dini, serta memastikan batas-batas tanah telah jelas dan tidak bermasalah.
Melalui Program PTSL, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman atas kepemilikan tanah, mendorong nilai ekonomi tanah, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Boltara.













